KESADARAN DAN PENGETAHUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (STUDI DI WILAYAH KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG)
Abstract
References
Ayza, B (2017). Hukum Pajak Indonesia. Jakarta : Kencana
Darmawan, D. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif
Gede, P B.(2016). Pengaruh Sikap, Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Akuntansi Vol.12 No.2
https://www.bandungbaratpos.com/2020/07/04/realisasi-pbb-dan-bphtb-kbb-tak-capai-target/ (diakses pada 10 april 2021)
Itsnaini, Ovi Ulynnuha (2018). Analisis Faktor-faktor yang mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi Kewajibannya. Jurnal Penelitian
Khotimah, I. M.K., Susyanti, dkk (2020). Pengaruh Sikap Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada pelaku Ekonomi Kreatif Sub Sektor Fashion Kota Baru. Jurnal Riset Manajemen, 1-16.
Mentri Keuangan (2000). Keputusan Menteri Keuangan No. 544/KMK.04/2000. Jakarta : Mentri Keuangan Republik Indonesia
Rahman, A. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tingkat Pendidikan, dan Pendapatan Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Penelitian
Salmah, S. (2018). Pengaruh Pengetahuan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalm membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jurnal Akuntansi, Vol.1, No.2
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Sutarjo, Syahril E (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Ke.patuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Kota Batam. Jurnal EMBA, Vol.8 No1
Sumber lainnya:
https://www.bandungbaratpos.com/2020/07/04/realisasi-pbb-dan-bphtb-kbb-tak-capai-target/ (diakses pada 10 april 2021)