Strategi Komunikasi Badan Pengawas Pemilu dalam Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Umum
DOI:
https://doi.org/10.30999/lantera.v2i1.2701Keywords:
Communication Strategy, Socialization, Bawaslu, Electoral ViolationsChallengesAbstract
Tujuan dari studi ini adalah untuk memahami bagaimana strategi komunikasi yang dilakukan oleh Bawaslu dalam sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif menggunakan metode studi pustaka (library reseach) fokusnya pada kajian berbagai literatur. Metode ini melibatkan pengumpulan sumber data yaitu; buku, jurnal, riset akademis, dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini. Hasil studi ini menunjukkan bahwa strategi komunikasi Bawaslu dalam pencegahan pelanggaran pemilu memiliki dampak positif. Melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Bawaslu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu yang adil dan jujur. Dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, Bawaslu dapat memperkuat upaya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
References
Amane, A. P. O., Sibay, S., Zaman, W., Laali, S. A., Munthoha, N., & Cahyani, E. R. (2022). langkah Dan Antisipasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banggai dalam tahapan pemilu. E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 1251–1260.
Banurea, O. K. (2023). Efektivitas Pengawasan Kampanye Berbasis Digital: Pencegahan Pelanggaran Praktek Kampanye Berbasis Digital. Mediation: Journal Of Law, 59–77.
Budianto, H., & Hamid, F. (2013). Ilmu Komunikasi: Sekarang dan Tantangan Masa Depan. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Cangara, H. (2012). Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta: Raja Grafindo.
Diniyanto, A., & Sutrisno, W. (2022). Pengawasan Pemilihan Umum di Era Post-Truth: Problem, Tantangan, dan Strategi. Jurnal Adhyasta Pemilu, 5(1), 44–58.
Erick, B., & Ikhwan, M. (2022). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 5(2), 203–219.
Minan, A. (Ed.). (2019). Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemi lu Serentak 2019 Perihal Penegakan Hukum Pemilu. Jakarta: Bawaslu.
Muhtadi, A. S. (2008). Komunikasi Politik Indonesia: Dinamika Islam Politik Pasca-Orde Baru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Pace, R. W., Peterson, B. D., & Burnett, M. D. (1979). Techniques for Effective Communication. Boston: Addison Wesley Publishing Company.
Pramana, S., Junaidi, M., Arifin, Z., & Sukarna, K. (2020). Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penanganan Kasus Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum. Jurnal Usm Law Review, 3(2), 462–479.
Schlozman, K. L., & Dahl, R. A. (1983). Dilemmas of Pluralist Democracy: Autonomy vs. Control. Political Science Quarterly, 98(2). https://doi.org/10.2307/2149421
Semetko, H. A., Scammell, M., & Lamahu, G. O. R. (2021). Perempuan sebagai Komunikator Politik dan Dampak Kampanye Negatif: Handbook Komunikasi Politik. Nusamedia.
Supriyadi, S., & Purnamasari, A. I. (2023). Redesign of Administrative Violation Handling at Bawaslu Post Determination of Election Results: Redesain Penanganan Pelanggaran Administratif di Bawaslu Pasca Penetapan Hasil Pemilu. Jurnal Konstitusi, 20(1), 159–178.
Susila Wibawa, K. C. (2019). Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 2(4). https://doi.org/10.14710/alj.v2i4.615-628
Triwicaksono, Y. D. B. B., & Nugroho, A. (2021). Strategi komunikasi politik pemenangan Kepala Daerah. JURNAL LENSA MUTIARA KOMUNIKASI, 5(1), 133–145.
Wati, L. (2020). Strategi Komunikasi Bawaslu Kota Tangerang Dalam Upaya Penindakan Pelanggaran Kampanye Pemilihan Presiden 2019. Jurnal Pustaka Komunikasi, 3(1), 148–158.
Widodo, H. (2021). The Interpretation of Structured, Systematic, and Massive Violations in the 2019 Presidential Election Dispute at the Indonesian Constitutional Court. J. Pol. & L., 14, 47.
Yuhandra, E., Rifa’i, I. J., Akhmaddhian, S., Budiman, H., & Andriyani, Y. (2023). Efektivitas Fungsi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu. Jurnal Ius Constituendum, 8(1), 1–18.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)
Lantera Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.