Paradigma Baru Perubahan Asas Pacta Sunt Setvanda Ke Asas Legalitas Dalam Pertambangan Modal Asing Di PT. Freeport Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30999/mjn.v9i1.1867Keywords:
Pertambangan, Asas legalitas, Asas Sunt SetvandaAbstract
Pasal 35 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara menyatakan bahwa. usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk: Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, dan Izin Usaha Pertambangn Khusus. Perizianan dalam pengelolaan pertambangan terutama pertambangan modal asing menjadi paradigma baru karena selama ini dilakukan dengan bentuk kontrak karya, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Dalam kontrak karya berlaku asas pucta sunt setvanda sedangkan dalam perizinan berlaku asas legalitas. Kendala dalam pelaksanaan peradigma baru adalah perjanjian kontak karya masih berlaku, PT Freeport meminta stabilisasi dalam penerimaan Negara dengan ketentuan khusus, Pembangunan fasilitas pemurnian, wilayah pertambangan yang dibatasi dan divestasi saham sebesar 51%.
Downloads
Published
26-04-2022
How to Cite
Kamal, M. (2022). Paradigma Baru Perubahan Asas Pacta Sunt Setvanda Ke Asas Legalitas Dalam Pertambangan Modal Asing Di PT. Freeport Indonesia. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 9(1), 30–41. https://doi.org/10.30999/mjn.v9i1.1867
Issue
Section
Articles