ANALISIS YURIDIS PERANAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TERHADAP KINERJA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.30999/mjn.v2i1.2114Keywords:
BPK, Keuangan Negara, Kinerja dan AkuntabilitasAbstract
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pemerintahan daerahnva menurut asas otonorni dengan tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat didaerahnya. Pemerintah daerah wajib memberikan pertanggungjawaban atas pengalokasian dana yang dimiliki dengan cara yang efisien dan efektif, khususnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan umum. Peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan kinerja menguji suatu daerah nnelakukan sesuai dengan yang digariskan dalam rencana strategisnya dalam rangka mencapai sasaran sesuai dengan arah pembangunan daerahnya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja dimana sistem anggaran berbasiskan kinerja menitikberatkan pada segi manajemen anggaran yang memperhatikan segi ekonomi dan keuangan, pelaksanaan anggaran maupun fisik yang telah dicapai. Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tersebut harus dilakukan dengan akuntabilitas yang tinggi. Akuntabilitas meliputi pemberian informasi keuangan kepada masyarakat sehingga memungkinkan untuk dinilai pertanggungjawaban pemerintah atas semua aktifitas yang dilakukan termasuk kinerja yang telah disepakati bersama.