KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PERDATA DALAM PERLINDUNGAN PRIVASI DATA PASIEN DALAM LAYANAN KESEHATAN DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.30999/mjn.v14i1.2968Keywords:
Perlindungan, Privasi Data Pasien, Kewajiban Hukum PerdataAbstract
Civil legal obligations and responsibilities related to the protection of patient data in digital healthcare services that are increasingly popular in the contemporary medical world. The main aim of this article is to analyze the legal framework governing the protection of patient data privacy in the digital environment; identify civil law obligations governing digital health service providers to protect patient data; and analyze how patient rights and obligations relate to protecting patient data privacy in digital health services. Medical professional ethical guidelines and the Personal Data Protection Act are some of the relevant rules and regulations examined in this research. The results of this study show that there is variation in how patients manage the privacy of their data in digital health services; therefore, there is a need to increase legal knowledge and awareness of stakeholders, including healthcare providers, application developers, and patients.
References
Jurnal
Priscyllia, F. (2019). Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum. Jatiswara, 11.
Rahman, F. (2021). Kerangka Hukum Perlindungan Data Pribadi Dalam Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 22.
Ravlindo, E. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Data Kesehatan Melalui Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindung Data Pribadi. Jurnal Hukum Adigama, 22.
Riza, R. A. (2018). Tanggung Jawab Dokter Terhadap Pasien Dalam Hal Terjadinya Malpraktik Medik Dilihat Dari Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Cendekia Hukum, 8.
Simamora, I. M. (2022). Perlindungan Hukum Atas Hak Privasi Dan Kerahasiaan Identitas Penyakit Bagi Pasien Covid-19. Sibatik Journal, 10.
Utomo, H. P. (2020). Urgensi Perlindungan Hukum Data Pribadi Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Berbasis Teknologi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 18.
Peraturan Perundang-undangan
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi"
Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit RUU
Perlindungan Data Pribadi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis.
Downloads
Published
Versions
- 02-02-2023 (2)
- 29-03-2024 (1)
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA (MJN)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.