Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Sebagai Sarana Alternatif Layanan Literasi Dasar
DOI:
https://doi.org/10.30999/medinus.v17i1.1247Abstract
Perpustakaan bertujuan mendukung program belajar masyarakat sepanjang hayat. Karena itu, pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air, menjamin ketersediaan keragamaan koleksi perpustakaan, terjemahan, alih aksara, alih suara ke tulisan di setiap perpustakaan milik pemerintah. Perpustakaan pemerintah dengan program-programnya, sementara perpustakaan mandiri dapat menjadi pelaksana program tersebut. TBM,
sebagai salah satu bentuk perpustakaan mandiri yang diselenggarakan oleh masyarakat, menjadi pelengkap program beberapa program lainnya seperti Kesetaraan (Paket A,B,C) Keaksaraan Fungsional, Kursus, PAUD. TBM mampu berkiprah, menyumbang kegiatan yang mendukung program pemerintah dalam meningkatkan gerakan literasi baik secara lokal maupun nasional. Kehadiran TBM bukan hanya pelengkap tapi telah mampu menjembatani celah antara masyarakat
dengan perpustakaan.
References
DISPUSIPDA. 2018. Pedoman Pembudayaan Kegemaran Membaca (Gerakan Lietrasi keluarga, Satuan Pendidikan/Sekolah dan Masyarakat Melalui Pemberdayaan Perpustakaan), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.
Forum TBM Kab. Bandung. 2014. Data TBM Mandiri versi DISDIK,
tersedia di https://forumtbmkabbandung.wordpress.com/ category/data-tbm/data-tbm-versi-disdik/ diunduh pada Juli 2020.
Holik, Abdul. 2020. Mengelola Taman Baca dengan Mudah. Penerbit Deepublish, Yogyakarta.
Holik, Abdul. 2013. Taman Bacaan dalam Rekaman Relawan. Penerbit Alphabeta, Bandung.
Kemendikbud. Dikdas. 2018. Literasi adalah Kompetensi Abad XXI, tersedia di https://pgdikdas.kemendikbud.go.id/read-new/literasiadalah- kompetensi-abad-xxi, diunduh pada Juli 2020.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2014
Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.