Implementasi Akad Murabahah Pada Pembiayaan KPR di Bank Tabungan Negara Syariah Kantor Cabang Bandung
DOI:
https://doi.org/10.30999/jsn.v1i2.2323Keywords:
Murabahah Contract, Financing, KPR.Abstract
Studi ini berfokus pada masalah keraguan masyarakat terhadap bank-bank Islam dan memiliki dua tujuan utama: (1) untuk menjelaskan mekanisme pembiayaan hipotek di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara Syariah (BTN Syariah) Bandung, dan (2) untuk menilai implementasi kontrak Murabahah dalam pembiayaan hipotek di cabang yang sama. Penelitian ini menggunakan metode fenomenologi dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan di dalam masyarakat. Pengumpulan data melibatkan sumber data primer dan sekunder, menggunakan wawancara dan studi dokumentasi, dan menggunakan teknik analisis data yang mencakup pengumpulan data, reduksi data, presentasi, dan penarikan kesimpulan. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan: (1) Produk hipotek di Kantor Cabang BTN Syariah Bandung terdiri dari dua kategori, yaitu pembiayaan iB Subsidi KPR dan iB Platinum KPR. iB Subsidi KPR merupakan pembiayaan perumahan yang didukung oleh pemerintah, sedangkan KPR Platinum merupakan pembiayaan perumahan non-subsidi, dengan jumlah marjin reguler ditentukan oleh kebijakan bank. Kedua produk tersebut sesuai dengan mekanisme masing-masing. (2) Implementasi Perjanjian Murabahah dalam produk KPR di Kantor Cabang BTN Syariah Bandung mengikuti kontrak Murabahah, seringkali dilengkapi dengan kontrak wakalah sebagai pendamping Murabahah. Penting bagi kontrak Murabahah untuk sejalan dengan fatwa DSN MUI, khususnya terkait pembayaran uang muka. Studi ini menunjukkan bahwa kepatuhan kontrak Murabahah terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum sepenuhnya terpenuhi, karena terdapat ketidaksesuaian pada salah satu elemen kontrak tersebut.
References
"Produk", B. S. (2017, Juli 10). Situs Resmi BTN Syariah. Diambil kembali dari http://www.btn.co.id/04/ DSN-MUI/IV/2000, N. (2000).
Tentang Murabahah. (2017, 09). Diambil kembali https://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/09/ pengertian-bank-syariah-sejarah-fungsi-tujuan-ciri- dan jenis-produk.html 275, Q. A.-B. (t.thn.). Alwasim Al-Qur'an Tajwid Kode Transliterasi Per Kata Terjemaah Per Kata. Bekasi: Cipta Bagus Segara h,47.
Agung, D. (2021, Juli 02). Tentang Prosedur Penjadwalan kembali dan Percepatan Pelunasan. (C. Officer, Pewawancara)
Agus Marimin, A. H. (Juli 2015). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia,
Akad Murabahah Teori dan Contoh Praktik. (2017, november 20). Diambil kembali dari http:// perdaataislam. blogspot. co.id/2013/09/pengertian-pembiayaan-murabahah.html
Antonio, M. (2003). Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek. Jakarta: PT Rajawali press. Antonio, M. S. (2001). Bank Syari'ah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insan.
Antonio, M. S. (2001). Dari Teori ke Praktik. Dalam Bank Syari'ah (hal. 101). Jakarta: Gema Insan BTN, B. (2015). Consumer Banking For Islamic Banking. Jakarta: Bank BTN.
Cilesti, I. M. (2021, Juli 01). Bagaimana Prosedur KPR di BTN Syariah Bandung. (F. Service, Pewawancara)
Fatin, N. (2020). pengertian implementasi serta unsur penting. Diambil kembali dari https:// seputarpengertian.blogspot.com/2018/12/pengertian-implementasi-serta-unsur.html
H, A. S. (2018). Analisis Pembiyaan KPR Syariah Terhadap Nasabah Berpenghasian Rendah. Anugerah Sahvitri H, 11.
Hanum, C. (2009). Skripsi Strategi Bank BTN Syariah Dalam Pembiayaan KPR Bermasalah. Uin Syarif Hidayatullah Jakarta, 16-17.
Haris, H. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Shidqia Nusantara Jurnal Keuangan dan Perbankan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)
Shidqia Nusantara: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.