Implementasi Akad Murabahah Pada Pembiayaan KPR di Bank Tabungan Negara Syariah Kantor Cabang Bandung

Authors

  • Ade Tuti Sapitri

DOI:

https://doi.org/10.30999/jsn.v1i2.2323

Keywords:

Murabahah Contract, Financing, KPR.

Abstract

Studi ini berfokus pada masalah keraguan masyarakat terhadap bank-bank Islam dan memiliki dua tujuan utama: (1) untuk menjelaskan mekanisme pembiayaan hipotek di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara Syariah (BTN Syariah) Bandung, dan (2) untuk menilai implementasi kontrak Murabahah dalam pembiayaan hipotek di cabang yang sama. Penelitian ini menggunakan metode fenomenologi dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan di dalam masyarakat. Pengumpulan data melibatkan sumber data primer dan sekunder, menggunakan wawancara dan studi dokumentasi, dan menggunakan teknik analisis data yang mencakup pengumpulan data, reduksi data, presentasi, dan penarikan kesimpulan. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan: (1) Produk hipotek di Kantor Cabang BTN Syariah Bandung terdiri dari dua kategori, yaitu pembiayaan iB Subsidi KPR dan iB Platinum KPR. iB Subsidi KPR merupakan pembiayaan perumahan yang didukung oleh pemerintah, sedangkan KPR Platinum merupakan pembiayaan perumahan non-subsidi, dengan jumlah marjin reguler ditentukan oleh kebijakan bank. Kedua produk tersebut sesuai dengan mekanisme masing-masing. (2) Implementasi Perjanjian Murabahah dalam produk KPR di Kantor Cabang BTN Syariah Bandung mengikuti kontrak Murabahah, seringkali dilengkapi dengan kontrak wakalah sebagai pendamping Murabahah. Penting bagi kontrak Murabahah untuk sejalan dengan fatwa DSN MUI, khususnya terkait pembayaran uang muka. Studi ini menunjukkan bahwa kepatuhan kontrak Murabahah terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum sepenuhnya terpenuhi, karena terdapat ketidaksesuaian pada salah satu elemen kontrak tersebut.

References

"Produk", B. S. (2017, Juli 10). Situs Resmi BTN Syariah. Diambil kembali dari http://www.btn.co.id/04/ DSN-MUI/IV/2000, N. (2000).

Tentang Murabahah. (2017, 09). Diambil kembali https://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/09/ pengertian-bank-syariah-sejarah-fungsi-tujuan-ciri- dan jenis-produk.html 275, Q. A.-B. (t.thn.). Alwasim Al-Qur'an Tajwid Kode Transliterasi Per Kata Terjemaah Per Kata. Bekasi: Cipta Bagus Segara h,47.

Agung, D. (2021, Juli 02). Tentang Prosedur Penjadwalan kembali dan Percepatan Pelunasan. (C. Officer, Pewawancara)

Agus Marimin, A. H. (Juli 2015). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia,

Akad Murabahah Teori dan Contoh Praktik. (2017, november 20). Diambil kembali dari http:// perdaataislam. blogspot. co.id/2013/09/pengertian-pembiayaan-murabahah.html

Antonio, M. (2003). Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek. Jakarta: PT Rajawali press. Antonio, M. S. (2001). Bank Syari'ah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insan.

Antonio, M. S. (2001). Dari Teori ke Praktik. Dalam Bank Syari'ah (hal. 101). Jakarta: Gema Insan BTN, B. (2015). Consumer Banking For Islamic Banking. Jakarta: Bank BTN.

Cilesti, I. M. (2021, Juli 01). Bagaimana Prosedur KPR di BTN Syariah Bandung. (F. Service, Pewawancara)

Fatin, N. (2020). pengertian implementasi serta unsur penting. Diambil kembali dari https:// seputarpengertian.blogspot.com/2018/12/pengertian-implementasi-serta-unsur.html

H, A. S. (2018). Analisis Pembiyaan KPR Syariah Terhadap Nasabah Berpenghasian Rendah. Anugerah Sahvitri H, 11.

Hanum, C. (2009). Skripsi Strategi Bank BTN Syariah Dalam Pembiayaan KPR Bermasalah. Uin Syarif Hidayatullah Jakarta, 16-17.

Haris, H. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif

Downloads

Published

2022-12-17

Issue

Section

Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah

Citation Check