Kedudukan Sertifikat Hak Tanggungan Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Pelaksanaan Eksekusi Langsung Berdasarkan Uu No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Dan Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah

Authors

  • Yuyut Prayuti
  • Happy Yulia Anggraeni
  • Nurul Amalia

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v1i2.1002

Abstract

Secara mendasar kekuatan mengikat titel eksekutorial yang melekat pada sampul Sertifikat Hak Tanggungan Elektronik yang dilakukan tidak secara manual (bertentangan dengan Undang- Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah), dan Implikasi Yuridis terhadap pembuktian baik dalam pelaksanaan eksekusi langsung (parate eksekusi) karena debitor wanprestasi maupun sebagai alat pembuktian di peradilan serta mensinkronisasikan Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Badan pertanahan Nasional No. 9 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik dengan peraturan dasarnya yaitu Undang-Undang No. 4 Tentang Hak Tanggungan dan Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah termasuk kemungkinan mengamandemennya, sehingga sertifikat hak tanggungan elektronik dapat sebagai dasar pelaksanaan eksekusi langsung apabila debitor wanprestasi (parate eksekusi) dan juga sebagai alat bukti pada persidangan di peradilan.

References

Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju,

Bandung, 1999,

Aslan Noor, Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia Ditinjau Dari ajaran Hak asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2006

AS Van Niorop, Hypoteekrech Serie Publiek en Privaatrecht, Cetakan

kedua, Tjeeenk Willingk, Zwolle, 1937

Boedi Harsono, Jaminan Kepastian Hukum di Bidang Hukum

Pertanahan, Ceramah Hukum yang diselenggarakan Badan Peradilan Tinggi Surabaya 21 Februari 1995,

Cohen, Moris L., Sinopsis Penelitian Ilmu Hukum (disadur ileh Ibrahim

R.), Raja Grafindo, Persada, Jakarta,1995

Harahap, M. Yahya, Perlawanan Terhadap Eksekusi Grosse Acte Serta

Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1993

Hasan, Djuhaendah, Lembaga Jaminan Kebendaa Bagi Tanah dan Benda

Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas

Pemisahan Horisontal, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1996

Hartono, C.F.G. Sunaryati, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir

Abad ke-20, Alumni, Bandung, 1994, hlm. 141-142

Herowati Poesoko, Parate Eksekusi Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran Dalam UUHT), Laks Bang PRESSindo, Yokyakarta, 2008

HgH Batavia, 24 Desember 1936,Teguran secara lisan tidak berlaku sebagai suatu somasi, Batavia, 24 Desember 1936,T. (Indisch

tijdschrift van het recht/makalah dan kumpulan putusan pengadilan pada masa Hindia Belanda 106) 145, Hal. 10).

Hutagalung, Arie S., Serba Aneka Masalah Tanah Dalam Kegiatan Ekonomi (Suatu Kumpulan Karangan), FHUI, Jakarta, 2002.

Published

2020-10-27