Kedudukan Sertifikat Hak Tanggungan Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Pelaksanaan Eksekusi Langsung Berdasarkan Uu No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Dan Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v1i2.1002Abstract
Secara mendasar kekuatan mengikat titel eksekutorial yang melekat pada sampul Sertifikat Hak Tanggungan Elektronik yang dilakukan tidak secara manual (bertentangan dengan Undang- Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah), dan Implikasi Yuridis terhadap pembuktian baik dalam pelaksanaan eksekusi langsung (parate eksekusi) karena debitor wanprestasi maupun sebagai alat pembuktian di peradilan serta mensinkronisasikan Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Badan pertanahan Nasional No. 9 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik dengan peraturan dasarnya yaitu Undang-Undang No. 4 Tentang Hak Tanggungan dan Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah termasuk kemungkinan mengamandemennya, sehingga sertifikat hak tanggungan elektronik dapat sebagai dasar pelaksanaan eksekusi langsung apabila debitor wanprestasi (parate eksekusi) dan juga sebagai alat bukti pada persidangan di peradilan.
References
Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju,
Bandung, 1999,
Aslan Noor, Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia Ditinjau Dari ajaran Hak asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2006
AS Van Niorop, Hypoteekrech Serie Publiek en Privaatrecht, Cetakan
kedua, Tjeeenk Willingk, Zwolle, 1937
Boedi Harsono, Jaminan Kepastian Hukum di Bidang Hukum
Pertanahan, Ceramah Hukum yang diselenggarakan Badan Peradilan Tinggi Surabaya 21 Februari 1995,
Cohen, Moris L., Sinopsis Penelitian Ilmu Hukum (disadur ileh Ibrahim
R.), Raja Grafindo, Persada, Jakarta,1995
Harahap, M. Yahya, Perlawanan Terhadap Eksekusi Grosse Acte Serta
Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1993
Hasan, Djuhaendah, Lembaga Jaminan Kebendaa Bagi Tanah dan Benda
Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas
Pemisahan Horisontal, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1996
Hartono, C.F.G. Sunaryati, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir
Abad ke-20, Alumni, Bandung, 1994, hlm. 141-142
Herowati Poesoko, Parate Eksekusi Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran Dalam UUHT), Laks Bang PRESSindo, Yokyakarta, 2008
HgH Batavia, 24 Desember 1936,Teguran secara lisan tidak berlaku sebagai suatu somasi, Batavia, 24 Desember 1936,T. (Indisch
tijdschrift van het recht/makalah dan kumpulan putusan pengadilan pada masa Hindia Belanda 106) 145, Hal. 10).
Hutagalung, Arie S., Serba Aneka Masalah Tanah Dalam Kegiatan Ekonomi (Suatu Kumpulan Karangan), FHUI, Jakarta, 2002.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)