Tinjauan Yuridis Produk Hukum Lembaga Independen Negara yang Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Tinggi Berdasarkan Teori Hierarki Perundang- Undangan
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v1i2.1004Abstract
Lembaga independen negara merupakan salah satu lembaga yang diberikan hak untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan secara atribusi. Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan perintah undang-undang konsekwensi mentaati peraturan yang tercantum dalam undang-undang adalah suatu keharusan mengingat harus ditaatinya asas lex superiori derogat legi inferiori. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan asas lex superiori derogat legi inferiori pada produk hukum lembaga independen negara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari produk hukum lembaga independen negara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan kepada studi kepustakaan yang mengkaji bahan primer, bahan sekunder dan bahan tersier. Hasil penelitian menunjukan produk hukum lembaga independen negara harus menaati asas lex superiori derogat legi inferiori dan tidak menyimpangi muatan materi dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dan akibat hukum dari disahkannya produk hukum lembaga independen negara yang tidak hierarkis adalah memnyababkan kerancuan, dan ketidaksesuaian muatan antara peraturan perundang-undangan. Agar pemerintah dapat mengoptimalkan proses harmonisasi hukum sebelum peraturan perundang-undangan disahkan dengan dibentuknya suatu lembaga yang dapat dipercaya untuk melakukan proses harmonisasi tersebut.
References
Amiroeddin Sjarif, Perundang- Undangan Dasar, (Jenis, dan Teknik Membuatnya), Bandung: Rineka Cipta.
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, Cetakan Kedua, Yogyakarta: FH UII Press, 2004.
Jimly Asshiddiqie, dan Safa’at, M. Ali, Theory Hans Kelsen Tentang Hukum, Cet I. Jakarta: Sekretariat Jendreral & Kepaniteraan Makamah Konstitusi RI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lihat: (http://peraturan.go.id/perlembaga.html) diakses pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 09.33 WIB
Umar Said Sugiarto, 2013, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Yves Meny dan Andrew Knapp, Government and Politics in Western. Europe: Britain, France, Italy, Germany, 3rd edition, (Oxford: Oxford University Press, 1998)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)