Keberlakuan Hukum Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia pada Perbankan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v2i2.1013Abstract
Pada tahun 2014 Pemerintah Indonesia mencabut Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 digantikan dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut membawa perubahan yang fundamental. Di mana Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyatakan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai obyek jaminan fidusia. Dengan demikian, Pemerintah mengakui hak cipta sebagai salah satu benda yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang. Berhubung pengaturan pelaksanaan mengenai benda bergerak tidak berwujud sebagai objek jaminan di Indonesia belum terbit maka diperlukan penelitian yang bersifat elaboratif ini demi pembaharuan hukum jaminan kebendaan di masa depan. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi positif bagi pemerintah sebelum aturan pelaksanaan mengenai jaminan kebendaan dengan objek Hak Cipta diterbitkan. Penelitian ini mengunakan analisis yuridis normatif dengan rumusan masalah: Pertama, bagaimana pengkualifikasian Hak Cipta untuk dapat dijaminkan sebagai Jaminan Fidusia?; Kedua, bagaimana eksekusi Jaminan Fidusia berupa Hak Cipta apabila terjadi ingkar janji (wanprestatie)? Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna karya intelektual (hak cipta) sebagai jaminan utang
References
C. Ria Budiningsih, Pengertian Pokok dan Sejarah Hak Kekayaan Intelektual: Diktat Perkuliahan HKI Universitas Katolik Parahyangan (tidak dipublikasikan)
D.Y.Witanto, Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan
Konsumen, Aspek Perikatan, Pendaftaran, Dan Eksekusi, CV Mandar Maju, Bandung, 2015
Earl Naumann, Creating Customer Value: The Path To Sustainable Competitive Advantage, Framsida, Thomson Executive Press, 1995
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002
Johannes Ibrahim, Cross Collateral & Cross Default Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Bandung:Refika Aditama, 2004
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986
T. Gilarso, Pengantar Ekonomi Makro, Edisi Revisi 70, Kanisius, Jakarta, 2003
Bernadette Waluyo, Jaminan Fidusia UU Nomor 42 Tahun 1999, Jurnal Pro Justitia Tahun XVIII Nomor 3 Juli 2000,
Besar, Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia, Oktober 2015,
H t t p : / / B u s i n e s s - L a w. B i n u s. Ac.Id/2015/10/08/Hak-Cipta-
Sebagai-Objek-Jaminan-Fidusia/, diunduh pukul 11.17 WIB tanggal 3
Januari 2019
IPOS: The Intllectual Property Office of Singapore, https:// www.ipos.gov.sg/ Joni Emrizon, “Kode Etik dan Permasalahan Hukum Jasa Penilai Dalam Kegiatan Bisnis di Indonesia”, Jurnal Manajemen dan
Bisnis Sriwijaya, Vol. 3, No. 5, Juni 2005
Ovia Merista, Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia Ditinjau Dari
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,
Makalah Rio F. Najoan, “Kajian Hukum tentang Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia”, Jurnal Lex et Societatis, Vol. IV, No. 7, Juli 2016
Sri Mulyani, “Konstruksi Konsep Hak Atas Merek Dalam Sistem Hukum Jaminan Fidusia Sebagai Upaya Mendukung Pembangunan Ekonomi, hasil
penelitian hibah bersaing”, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945
(UNTAG), Semarang, 2013
Trias Palupi Kurnianingrum, “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan (Intellectual Property As Banking Credit Guarantee)”,
NEGARA HUKUM: Vol. 8, No. 1, Juni 2017
Widiyanti Dwi Maynarni, “Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan
Hutang”, Majalah Jendela Informasi Hukum di Bidang Perdagangan, Biro
Hukum Sekretariat Jenderal, Edisi April 2014, hlm. 25
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/6/ PBI/2007 tentang Perubahan Kedua Atas PBI No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)