Model Penegakkan Hukum terhadap Upaya Penyelundupan Hukum di Indonesia dalam Ruang Lingkup Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v2i2.1016Abstract
Istilah penyelundupan hukum masih sangat awam di masyarakat yang tanpa disadari banyak terdapat di lingkungan terdekat sekalipun. Mendapatkan legalitas hukum nasional terlebih dulu melalui hukum asing menjadi tujuan utama dari penyelundupan hukum bagi kepentingan tertentu. Tidak banyak yang tahu bahwa perbuatan tersebut dapat melemahkan hukum di negaranya sendiri. Penyelundupan tersebut tidak ada bukti yang menunjukkan kapan istilah pencucian uang ditemukan. pencucian uang merupakan upaya pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana kedalam sistem keuangan khususnya dalam sistem perbankan baik didalam maupun diluar negeri dengan maksud menghindarkan diri dari tuntutan hukum atas kejahatan yang telah dilakukan. Pencucian uang sudah menjadi sebuah kejahatan bisnis yang tidak hanya terjadi dalam lembaga keuangan, apakah itu perbankan maupun lembaga keuangan non perbankan dalam lingkup kecil ataupun dimungkinkan dilakukan oleh perorangan maupun korporasi melalui lintas negara atau tanpa batas tertentu lagi. Studi teoritis dan praktek peradilan dan sistem hukum umum berkenaan dengan tanggungjawab korporasi dalam kasus tindak pidana pencucian uang, dibagi menjadi tiga model atau teori pertanggungjawaban korporasi. Yang pertama adalah model adaptasi dan imitasi, yang kedua adalah model agregasi atau pengetahuan kolektif, dan yang terakhir adalah model organisasi bersalah.
References
Adrian Sutedi, Tindak Pidana Pencucian Uang PT. Citra Aditya Bakti, 2008
Arief Amrullah Perkembangan Kejahatan Korporasi Prenadamedia group.
Jakarta. 2018
Romli Atmasasmita Hukum Kejahatan Bisnis Teori dan Praktik di Era
Globalisasi. Prenadamedia Group. 2016
Hanafi Amrani. Hukum Pidana Pencucian Uang. UII. Yogyakarta. 2015
M. Arif Amrullah, 2004. Tindak Pidana Pencucian uang (Money Leundrering), Batu Media Publishing, Malang.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undangundang
Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)