Alternatif Konsep Badan Peradilan Khusus Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v2i2.1018Abstract
Perselisihan hasil Pilkada merupakan perselisihan antara KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebagai Penyelenggara Pemilu dengan peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih. Penyelesaian sengketa pilkada menjadi kewenangan Mahkamah Konstutusi. Sebagai pelaksana undang-undang MK harus taat dan mengikuti undang-undang, agar kewenangan tidak terlampaui. MK akan memberikan model penanganan sengketa hasil pilkada ini pada badan peradilan khusus. Konsep penyelesaian sengketa hasil pilkada yaitu Model Lembaga adalah pengadilan adhoc khusus pemilu yang berada dalam lingkungan peradilan tata usaha Negara, ruang lingkup sengketa hanya kewenangan administrasi terkait sengketa hasil pilkada, bersifat desentralistik.
References
Tahun Mahkamah Konstitusi - Jejak Langkah Satu Dasawarsa, Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Cetakan Pertama, Januari 2014
Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi RI 2014, Menegakkan
Konstitusionalisme dalam Dinamika Politik, Jakarta: Kepaniteraan dan
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Cetakan Pertama, Januari
Majalah Konstitusi Nomor 122, April 2017, Bersengkarut Pilkada di Papua
Majalah Konstitusi Nomor 139, September 2018, Fenomena Coblos Ulang
Majalah Konstitusi Nomor 140, Oktober 2018, Akhir Sengketa Pilkada 2018
Paulus Effendi Lotulung, Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan,
Jakarta: Salemba Humanika, 2013
Penelitian MK, Kompatibilitas Metode Pembuktian dan Penafsiran Hakim
Konstitusi dalam Putusan Pemilukada, Pusat Penelitian dan Pengkajian
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, 2011
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2017
Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PHP.BUP-XIV/2016
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHP.Bup-XV/2017
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2011
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)