Problematika Penerapan Pajak Progresif terhadap Kendaraan Bermotor di Wilayah Bandung Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v2i2.1021Abstract
Sekitar tiga juta kendaraan di Jawa Barat dinyatakan sebagai Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Bagaimana Penerapan dan Pelaksanaan Pajak Progresif Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang memiliki kendaraan lebih dari 1 (satu) Berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dan kendala-kendala dan faktor serta solusi yang mengakibatkan pelaksanaan Pajak Progresif tidak dapat memaksimalkan penerimaan dari Wajib Pajak? Pelaksanaan pungutan biaya progresif terhadap kendaraan bermotor roda 4 (empat) maupun roda 2 (dua) berlaku perhitungan yaitu : terhadap kepemilikan Pertama 1,75%, Kedua 2,25%, Ketiga 3,75%, Keempat 3,25%, Kelima 3,75% Kepemilikan kendaraan bermotor untuk penetapan pajak progresif kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Hambatannya, terjadi perlawanan yaitu Perlawanan Pasif dan Perlawanan Aktif, serta sering terjadi wajib pajak pemilik pertama, apabila menjual kendaraan bermotor tidak melapor ke kantor Samsat bahwa kendaraan tersebut telah dijual, dan/atau kendaraan bermotor tersebut segera dilakukan proses balik nama oleh pemilik kedua atau seterusnya.
References
Diana Sari, Konsep Dasar Perpajakan, PT Refika Aditama , Bandung, 2012.
Fidel, “Cara Mudah Praktis Memahami Masala-Masalah perpajakan mulai
dari konsep sampai aplikasi”, Murai Kencana, Jakarta, 2010.
Soerjono Soekanto, Meteologi Research,Yogyakarta : Andi Offset,
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu
Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
Tentang Pajak Daerah.
Harist agung nugraha, Penerapan Pajak Progresif terhadap Wajib Pajak
Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (studi di kantor bersama samsat Malang Kota), jurnal ilmiah, fh universitas brawijaya, 2012.
Mario Y. Thomas dkk, analisis penerapan tarif progresif pajak kendaraan
bermotor pada unit pelaksana teknis daerah (uptd) kota manado, Jurnal
Riset Akuntansi Going Concern 13(4), 2018.
Yohanes pemandi, Fungsi dan Implementasi Tarif Progresif dalam Pajak
Kendaraan Bermotor” (kajian empiris di provinsi dki jakarta). jurnal Ilmu
Hukum Undip.
https://bapenda.jabarprov.go.id
https://www.pikiran-rakyat.com/bandungr aya/pr-01306779/popul a s i -
kendaraan-bertambah-pendapatanpajak- kota-bandung.
https://klikpajak.id/blog/tarif-pajak/ ketentuan-pajak-progresif-atas-pajakkendaraan-bermotor.
pajaknya.
https://indones i a . go. i d / l ayanan/kependudukan/sosi a l / p a j a k -
progresif-kendaraan-bermotor.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)