Problematika Penerapan Pajak Progresif terhadap Kendaraan Bermotor di Wilayah Bandung Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Authors

  • Fitri Wahyuni

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v2i2.1021

Abstract

Sekitar tiga juta kendaraan di Jawa Barat dinyatakan sebagai Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Bagaimana Penerapan dan Pelaksanaan Pajak Progresif Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang memiliki kendaraan lebih dari 1 (satu) Berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dan kendala-kendala dan faktor serta solusi yang mengakibatkan  pelaksanaan Pajak Progresif tidak dapat memaksimalkan penerimaan dari Wajib Pajak? Pelaksanaan pungutan biaya progresif terhadap kendaraan bermotor roda 4 (empat) maupun roda 2 (dua) berlaku perhitungan yaitu : terhadap kepemilikan Pertama 1,75%, Kedua 2,25%, Ketiga 3,75%, Keempat 3,25%,  Kelima 3,75% Kepemilikan kendaraan bermotor untuk penetapan pajak progresif kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Hambatannya, terjadi perlawanan yaitu Perlawanan Pasif dan Perlawanan Aktif, serta sering terjadi wajib pajak pemilik pertama, apabila menjual kendaraan bermotor tidak melapor ke kantor Samsat bahwa kendaraan tersebut telah dijual, dan/atau kendaraan bermotor tersebut segera dilakukan proses balik nama oleh pemilik kedua atau seterusnya. 

References

Diana Sari, Konsep Dasar Perpajakan, PT Refika Aditama , Bandung, 2012.

Fidel, “Cara Mudah Praktis Memahami Masala-Masalah perpajakan mulai

dari konsep sampai aplikasi”, Murai Kencana, Jakarta, 2010.

Soerjono Soekanto, Meteologi Research,Yogyakarta : Andi Offset,

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu

Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011

Tentang Pajak Daerah.

Harist agung nugraha, Penerapan Pajak Progresif terhadap Wajib Pajak

Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor

Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (studi di kantor bersama samsat Malang Kota), jurnal ilmiah, fh universitas brawijaya, 2012.

Mario Y. Thomas dkk, analisis penerapan tarif progresif pajak kendaraan

bermotor pada unit pelaksana teknis daerah (uptd) kota manado, Jurnal

Riset Akuntansi Going Concern 13(4), 2018.

Yohanes pemandi, Fungsi dan Implementasi Tarif Progresif dalam Pajak

Kendaraan Bermotor” (kajian empiris di provinsi dki jakarta). jurnal Ilmu

Hukum Undip.

https://bapenda.jabarprov.go.id

https://www.pikiran-rakyat.com/bandungr aya/pr-01306779/popul a s i -

kendaraan-bertambah-pendapatanpajak- kota-bandung.

https://klikpajak.id/blog/tarif-pajak/ ketentuan-pajak-progresif-atas-pajakkendaraan-bermotor.

https://klikpajak.id/blog/penghitunganpajak/ketahui-tentang-pajakprogresif-mobil-dan-tips-agar-tidakterkena-

pajaknya.

https://indones i a . go. i d / l ayanan/kependudukan/sosi a l / p a j a k -

progresif-kendaraan-bermotor.

Published

2020-11-10