Penerapan Ketentuan Landreform dalam Rangka Pelaksanaan Reforma Agraria Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Petani di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v2i2.1022Abstract
Program landreform di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 atau UUPA, yaitu khususnya Pasal 7 dan 17 yang mengatur pembatasan luas tanah maksimum, Pasal 10 tentang larangan pemilikan tanah “absentee” dan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya sebagai strategi dalam rangka pelaksanaan reforma agraria atau landreform plus sebagaimana diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria sebagai peraturan pelaksanaan Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat dalam perolehan dan pemanfaatan tanah pertanian sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani di Indonesia secara operasional penerapannya belum berjalan sesuai dengan yang diinginkan, dalam arti belum diterapkan secara optimal karena berbagai kendala atau masalah. Atas hal itu, maka penulis melakukan penelitian mengenai bagaimana penerapan ketentuan landreform dalam rangka pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat petani di Indonesia? dan bagaimana sebaiknya pengaturan ketentuan landreform lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat petani di Indonesia?
References
Anonimous, GBHN, Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 dilengkapi
dengan UUD 1945 dan Perubahannya, Piagam Jakarta, Susunan Kabinet,
Susunan Ketatanegaraan, UUD 1945 dan Penjelasannya, Penabur Ilmu, tt, tk
Aslan Noor, “Gagasan Pelaksanaan Landreform Sistem Gaya Baru
(Suatu Telaahan Kontemplatif Daftar Pustaka Antara Peluang & Tantangan”, Media Perencanaan BPN RI, Tanah Air, Biro Perencanaan Badan Pertanahan Nasional RI, Jakarta, Edisi Ke-2, 2007.
B.N. Marbun, Kamus Hukum Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2006, hlm 152. Lihat pula J.C.T. Simorangkir, dkk, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Kesepuluh, 2006.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-
Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1, Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta, Cetakan sembilan (edisi revisi), 2003, hlm 3.
Brahmana Adhie dan Hasan Basri Nata Menggala (ed.), Reformasi
Pertanahan, Pemberdayaan Hak- Hak atas Tanah ditinjau dari aspek
Hukum, Sosial, Politik, Ekonomi, Hankam, Teknis, Agama dan Budaya,
CV Mandar Maju, Bandung, 2002.
Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan
Budaya, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2008
Mohammad Hatta, Hukum Tanah Nasional dalam Perspektif Negara Kesatuan, Hukum Tanah: Antara Teori dan Kenyataan Berkaitan dengan
Kesejahteraan dan Persatuan Bangsa, Media Abadi, Yogyakarta, 2005.
S.M.P Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi (ed.), Dua Abad Penguasaan Tanah, Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2008.
Samsul Wahidin, Dari Hukum Sumber Daya Agraria Menunu Penataan
Lingkungan Hidup, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.
Soesilo Prajogo, Kamus Hukum Internasional & Indonesia, dilengkapi
dengan Penjelasan dan Kaitannya dengan KUHP & KUHAP, KUH Perdata serta KUHD, WIPRESS, t.k., cetakan:1, 2007.
Suardi, Hukum Agraria, Badan Penerbit Iblam, Jakarta, 2005.
Supraba Sekarwati Widjayani, Hukum Agraria dalam Perkembangan dan
Realisasinya Penegakannya dalam Bagian Hukum Internasional Fakultas
Hukum-Universitas Padjadjaran (Rudi Rizky, et.al), Editor, Refleksi Dinamika Hukum: Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir, in Memoriam Prof. Komar Kantaatmadja, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2008.
Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Zainul Bahri, Kamus Umum Khususnya Bidang Hukum & Politik, Angkasa, Bandung, Cetakan Kesatu, 1996.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan Majelis Permusyaratan Republik Indonesia Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) RI Nomor IX/MPR/2001 Tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 56 Tahun 1960
tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 jo Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)