Pembebanan Hak Pada Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v3i1.1023Abstract
Hak cipta diatur pada UU No. 28 Tahun 2014. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak kekayaan intelektual (hak cipta) masuk dalam ranah hukum benda, merupakan bagian dari hukum perdata termasuk benda bergerak yang tidak bertubuh (hak), mempunyai nilai (value) Hak cipta mempunyai hak moral dan hak ekonomi. Hak ekonomi pencipta dimungkinkan sebagai obyek jaminan. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis pembebanan hak pada hak cipta sebagai objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit perbankan dan kendala-kendala yang dihadapi oleh bank atas debitur pada hak cipta yang dijadikan sebagai jaminan fidusia pada perbankan.
References
Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2008).
Cita Citrawinda Priapantja, Menyambut Hari HKI Sedunia,
HKI Meningkatkan Kreatifitas Masyarakat, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 13, April 2001.
M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan
Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2010),
Otto Hasibuan,Hak Cipta di Indonesia : Tinjauan Khusus Hak Cipta
Lagu, Neighnouring Rights, dan Collecting Society, (Bandung: PT.
Alumni, 2008).
Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia: Suatu Kebutuhan yang
Didambakan, (Bandung : Alumni, 2006),
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)