Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People Smuggling) Dalam Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v3i1.1024Abstract
Indonesia memiliki potensi yang kuat untuk terjadinya praktek kejahatan transnasional, didukung oleh wilayah geografis Indonesia yang bentuk negaranya adalah kepulauan memiliki banyak pintu masuk dan memiliki garis pantai yang sangat panjang menjadi faktor utama menyebabkan berpotensi kuat untuk terjadinya penyelundupan manusia. Kendala Indonesia kurang sumber daya manusia yang kompeten, bidang teknologi dan lemah secara yuridis dan diplomatik sehingga menyebabkan masalah bahwa struktur, substansi dan kultur yang ada belum dapat mengakomodir penyelundupan manusia membawa implikasi terhadap penanganan tindak pidana penyelundupan manusia. Pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan manusia di Indonesia diatur dalam Undangundang Keimigrasian. Penanganan penyelundupan manusia belum maksimal karena hanya mengacu pada satu pasal yaitu Pasal 120 saja. Kebijakan formulasi di masa yang akan datang akan datang seyogyanya menetapkan minimum khusus dan maksimum khusus dalam sanksi pidananya, selain itu pemetaan pembagian peran agar tidak ada penyamarataan penjatuhan sanksi pidana disertai dengan perumusan dan aturan pemidanaan yang berorientasi kepada penyelundup dan orang yang diselundupkannya. Jenis penelitian ini deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder.
References
Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Cetakan
Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Hari Sabarno. Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa. Sinar Grafika. 2007.
IOM dan Instansi terkait, Buku Petunjuk Penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (Pencegatan, Penyidikan, Penututan, dan Koordinasi di Indonesia), IOM, Jakarta, 2012.
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double
Track System dan Imlementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Evlyn Martha Julianty, Dahlan Ali, Mujibussalim, “Kebijakan
Kriminal Dalam Menanggulangi Penyelundupan Manusia”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 No.2, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2014
Hikmahanto Juwana, “The Obligation to Ensure the Conformity of
International Treaties with the Constitution”, Jurnal Hukum
Internasional, Vol. 8 No. 3, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2011
Sam Fernando, Politik Hukum Pemerintah (Direktorat Jenderal Imigrasi) Dalam Menanggulangi Masalah Penyelundupan Manusia. Jurnal Pascasarjana Universitas Brawijaya, 2013
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)