Status Kepemilikan Tanah Yang Melebihi Batas Maksimum Kepemilikan Tanah Hak Milik Non Pertanian

Authors

  • Fitri Wahyuni

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v3i1.1025

Abstract

Tanah merupakan sumber daya yang penting bagi masyarakat, baik sebagai media tumbuh tanaman, maupun sebagai ruang atau wadah tempat tinggal dan ruang guna melakukan berbagai kegiatan. Kondisi dan tersedianya tanah yang tidak seimbang terus berlanjut dan akan menimbulkan masalah dalam penggunaan tanah, antara lain: berkurangnya luas tanah pertanian subur menjadi tanah pemukiman, industri dan keperluan non pertanian lainnya. Salah satu cara yang dilakukan dalam melakukan pembatasan terhadap status kepemilikan tanah namun kenyataan masih dijumpai pemilik tanah yang melebihi batas maksimum. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis kepemilikan hak milik atas tanah non pertanian di wilayah Kantor Pertanahan Kota Bandung dapat melebihi batas kepemilikan dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung dalam rangka penertiban terhadap kepemilikan tanah non pertanian yang melebihi batas. 

References

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung:

Mandar Maju, 2008.

Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif,

Bayumedia Publishing, Malang, 2012.

J. Andy Hartanto, Hukum Pertanahan: Karakteristik Jual Beli Tanah

yang Belum Terdaftar Hak Atas tanahnya, Surabaya: LaksBang Justitia, 2014.

UUPA No. 5 Tahun 1960

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas

Perumahan dan Pemukiman

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran

Tanah.

Downloads

Published

2020-11-10