Status Kepemilikan Tanah Yang Melebihi Batas Maksimum Kepemilikan Tanah Hak Milik Non Pertanian
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v3i1.1025Abstract
Tanah merupakan sumber daya yang penting bagi masyarakat, baik sebagai media tumbuh tanaman, maupun sebagai ruang atau wadah tempat tinggal dan ruang guna melakukan berbagai kegiatan. Kondisi dan tersedianya tanah yang tidak seimbang terus berlanjut dan akan menimbulkan masalah dalam penggunaan tanah, antara lain: berkurangnya luas tanah pertanian subur menjadi tanah pemukiman, industri dan keperluan non pertanian lainnya. Salah satu cara yang dilakukan dalam melakukan pembatasan terhadap status kepemilikan tanah namun kenyataan masih dijumpai pemilik tanah yang melebihi batas maksimum. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis kepemilikan hak milik atas tanah non pertanian di wilayah Kantor Pertanahan Kota Bandung dapat melebihi batas kepemilikan dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung dalam rangka penertiban terhadap kepemilikan tanah non pertanian yang melebihi batas.
References
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung:
Mandar Maju, 2008.
Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif,
Bayumedia Publishing, Malang, 2012.
J. Andy Hartanto, Hukum Pertanahan: Karakteristik Jual Beli Tanah
yang Belum Terdaftar Hak Atas tanahnya, Surabaya: LaksBang Justitia, 2014.
UUPA No. 5 Tahun 1960
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas
Perumahan dan Pemukiman
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)