Akuntabilitas Kementerian ATR/ BPN Terhadap Sertifikasi Kepemilikan Tanah Masyarakat

Authors

  • Diane Prihastuti

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v3i1.1026

Abstract

Tujuan penelitian ini, untuk merumuskan Akuntabilitas Kementerian ATR/ BPN dalam kajian Hukum Administrasi Negara. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis, melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif non-matematis. Hasil dari penelitian ini, akuntabilitas Kementrian BPN/ATR belum berorientasi kepada pelayanan publik yang menjamin kepastian hukum sertifikat tanah, karena jika adanya sengketa penyelenggara tidak dapat disalahkan. Selain itu, persoalan yang belum beres akibat belum terpetakan tanah secara nasional, akibat data yang masih belum lengkap dan pasti.

References

Bappenas, Kajian Persiapan Perubahan Sistem Pendaftaran Tanah

Publikasi Positif Di Indonesia, Direktur Tata Ruang dan Pertanahan, Jakarta, 2016, hlm. 1.

Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak atas Tanah di Indonesia,

Penerbit Arkola, Surabaya, 2002, hlm 25.

Kantor Hukum Kalingga, “Penyelesaian Permasalahan Hukum Sertifikat

Tanah Ganda,” http:// kantorhukumkalingga.blogspot. com/ 2013/ 06/ penyelesaianpermasalahan- hukum.html, diakses 14 September 2020, Pukul 20.00 WIB.

Kristian Widya Wicaksono, “Akuntabilitas Organisasi Sektor

Publik,” Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik Vol. 19,

Nomor 1, Universitas Gajah Mada, Jogjakarta, 2015, hlm. 17.

Parlindungan A.P, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP

No. 24 Tahun 1997) Dilengkapi Dengan Peraturan Jabatan Penjabat Pembuat Akta Tanah (PP No. 37), 2009, hlm. 77

Soerjono Seokanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI

Press, 1986), hlm. 52.

Yusnita Rachma, “Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis

Lengkap (Ptsl) Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran di Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran,” Jurnal

Moderat,Volume 5, Nomor 4, November 2019, Universitas Galuh, Ciamis, hlm. 520.

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke IV

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar

Pokok-Pokok Agraria.

Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah

RPJMN 2015 - 2019

Downloads

Published

2020-11-10