Akuntabilitas Kementerian ATR/ BPN Terhadap Sertifikasi Kepemilikan Tanah Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v3i1.1026Abstract
Tujuan penelitian ini, untuk merumuskan Akuntabilitas Kementerian ATR/ BPN dalam kajian Hukum Administrasi Negara. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis, melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif non-matematis. Hasil dari penelitian ini, akuntabilitas Kementrian BPN/ATR belum berorientasi kepada pelayanan publik yang menjamin kepastian hukum sertifikat tanah, karena jika adanya sengketa penyelenggara tidak dapat disalahkan. Selain itu, persoalan yang belum beres akibat belum terpetakan tanah secara nasional, akibat data yang masih belum lengkap dan pasti.
References
Bappenas, Kajian Persiapan Perubahan Sistem Pendaftaran Tanah
Publikasi Positif Di Indonesia, Direktur Tata Ruang dan Pertanahan, Jakarta, 2016, hlm. 1.
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak atas Tanah di Indonesia,
Penerbit Arkola, Surabaya, 2002, hlm 25.
Kantor Hukum Kalingga, “Penyelesaian Permasalahan Hukum Sertifikat
Tanah Ganda,” http:// kantorhukumkalingga.blogspot. com/ 2013/ 06/ penyelesaianpermasalahan- hukum.html, diakses 14 September 2020, Pukul 20.00 WIB.
Kristian Widya Wicaksono, “Akuntabilitas Organisasi Sektor
Publik,” Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik Vol. 19,
Nomor 1, Universitas Gajah Mada, Jogjakarta, 2015, hlm. 17.
Parlindungan A.P, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP
No. 24 Tahun 1997) Dilengkapi Dengan Peraturan Jabatan Penjabat Pembuat Akta Tanah (PP No. 37), 2009, hlm. 77
Soerjono Seokanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI
Press, 1986), hlm. 52.
Yusnita Rachma, “Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (Ptsl) Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran di Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran,” Jurnal
Moderat,Volume 5, Nomor 4, November 2019, Universitas Galuh, Ciamis, hlm. 520.
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke IV
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah
RPJMN 2015 - 2019
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)