Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tidak Terdaftar Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v3i1.1027Abstract
Penyaluran dana dengan pemberian kredit kepada masyarakat dengan mengunakan jaminan fidusia harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sehingga akan terbit sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pada prakteknya terdapat fenomena pengambilan benda jaminan oleh penerima fidusia apabila pemberi fidusia tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan, padahal jaminan fidusia tersebut tidak didaftarkan, hal ini tentu sangat merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana eksekusi jaminan fidusia tidak terdaftar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak terdaftar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1999 Tentang Fidusia adalah bahwa pemberi fidusia dapat menggugat ganti rugi terhadap penerima fidusia atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Selain itu, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kreditur melalui debt collector atau penagih hutang dapat dikatagorikan perbuatan yang melanggar hukum pidana, khususnya melanggar Pasal 368 KUH Pidana. Oleh karena itu, keharusan mendaftarkan jaminan fidusia yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia masih perlu disosialisasikan kepada pelaku usaha oleh pihak-pihak yang terkait.
References
Arista Setyorini, Agus Muwarto, Akibat Hukum Perjanjian Pembiayaan
Konsumen dengan Pembebanan Jaminan Fidusia yang Tidak
Didaftarkan, Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Agustus 2017.
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, PT. Raja
Grafindo Persada, 2007.
H. Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang
Didambakan, Alumni, Bandung, 2006.
Muhammad Hilmi Akhsin, Anis Mashdurohatun, Akibat Hukum
Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Menurut UU Nomor
Tahun 1999, Jurnal Akta Vol. 4 No.3 September 2017.
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2007
Juwita, Leasing Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen Menurut
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen, jlps.iblam.ac.id/index.php/jurnal-hukum-dankebijakan/../
byS.suardi.2016
Sri Soedewi Mascjhoen Sofwan, Beberapa Masalah Pelaksanaan
Lembaga Jaminan Khususnya Fiducia di dalam Praktek dan Pelaksanaannya di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1977.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)