Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian Terhadap Anak Dibawah Umur Dihubungkan Dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v3i1.1028Abstract
Anak merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi aset negara senantiasa harus dijaga dan dilindungi sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa. Kekerasan sering terjadi terhadap anak yang dapat merusak dan menakutkan bagi anak..Skripsi ini berjudul Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian Terhadap Anak di Bawah Umur Dihubungkan Dengan Undang-undang Nomor 35
Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak, bagaimana peran pemerintah dalam upaya mengurangi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana kekerasan pada anak diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Faktor faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan pada anak pada umumnya disebabkan oleh faktor internal yang berasal dari anak sendiri maupun faktor eksternal dari kondisi keluarga dan masyarakat. Perubahan Undang-undang No 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undangundang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, semoga dapat memberikan
efek jera terhadap pelaku sehingga dapat menanggulangi tindak kekerasan terhadap anak di Indonesia.
References
Abdul Rahman Kanang 2014. Hukum Perlindungan Anak Dari Eksploitasi Seks Komesial, Alauddin Universitas Press, Makassar
Adami Chazawi 2010, Pelajaran Hukum Pidana I, PT. Raja Grafindo Jakarta
Ahmad Kamil dan Fauzan 2010, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan
Anak di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Dwidja Priyanto 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di
Indonesia, PT. Rafika Aditama, Bandung
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana M. Firdaus Sholihin dan Wiwin
Yulianingsih 2016, Kamus hukum Kontemporer (Jakarta: Sinar
Grafika)
Mahrus Ali 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)