Kewenangan Peradilan Umum Dalam Menangani Dan Menyelesaikan Sengketa Pertanahan Berdasarkan Undang- Undang Peradilan Umum

Authors

  • Gunawan, Gunawan
  • Hendri Darma Putra

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v3i1.1030

Abstract

Jumlah penduduk dari tahun ke tahun semakin meningkat, namun peningkatan jumlah ini bertolak dari belakang dengan dengan kondisi tanah karena luas tanah tidak mungkin mengalami peningkatan atau perluasan, kontradiksi ini sering memicu timbulnya gesekangesekan kepentingan yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah, yang berakibat timbulnya sengketa bidang pertanahan. Berdasarkan hal ini, maka permasalahan yangmenjadi pokok bahasan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: Sengketa pertanahan apakah yang objek sengketanya termasuk kewenangan Peradilan Umum berdasarkan Undang-Undang Peradilan Umum? dan bagaimanakah eksistensi kewenangan Peradilan Umum dalam menangani dan menyelesaikan sengketa pertanahan berdasarkan Undang-Undang Peradilan Umum?

References

Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan, Seri III: Penyelesaian

Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri IV: Pengadaan tanah untuk

Instansi Pemerintah, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2002.

Elza Syarief, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan

Khusus Pertanahan, Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia),

Florianus SP. Sangsun, Tata Cara Mengurus Sertipikat Tanah,

Jakarta: Visimedia, Jakarta, 2008.

Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Pembuktian dalam Sengketa Tata

Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986, LN No. 77), Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1997.

Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung:

Mandar Maju, 1991.

Suardi, Hukum Agraria, Jakarta: Badan Penerbit IBLAM, 2005

Z.A. Sangadji, Kompetensi Badan Peradilan Umum dan Peradilan

Tata Usaha Negara, dalam Gugatan Pembatalan Sertipikat Tanah, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti 2003.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-

Pokok Agraria atau biasa disingkat UUPA.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Muchsin, “Aspek Hukum Sengketa Hak Atas Tanah”, Jakarta: Varia Peradilan Tahun Ke XXI No. 251 Oktober 2006, Jakarta: Ikatan

Hakim Indonesia, 2006

Downloads

Published

2020-11-10