Kewenangan Peradilan Umum Dalam Menangani Dan Menyelesaikan Sengketa Pertanahan Berdasarkan Undang- Undang Peradilan Umum
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v3i1.1030Abstract
Jumlah penduduk dari tahun ke tahun semakin meningkat, namun peningkatan jumlah ini bertolak dari belakang dengan dengan kondisi tanah karena luas tanah tidak mungkin mengalami peningkatan atau perluasan, kontradiksi ini sering memicu timbulnya gesekangesekan kepentingan yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah, yang berakibat timbulnya sengketa bidang pertanahan. Berdasarkan hal ini, maka permasalahan yangmenjadi pokok bahasan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: Sengketa pertanahan apakah yang objek sengketanya termasuk kewenangan Peradilan Umum berdasarkan Undang-Undang Peradilan Umum? dan bagaimanakah eksistensi kewenangan Peradilan Umum dalam menangani dan menyelesaikan sengketa pertanahan berdasarkan Undang-Undang Peradilan Umum?
References
Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan, Seri III: Penyelesaian
Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri IV: Pengadaan tanah untuk
Instansi Pemerintah, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2002.
Elza Syarief, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan
Khusus Pertanahan, Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia),
Florianus SP. Sangsun, Tata Cara Mengurus Sertipikat Tanah,
Jakarta: Visimedia, Jakarta, 2008.
Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Pembuktian dalam Sengketa Tata
Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986, LN No. 77), Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1997.
Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung:
Mandar Maju, 1991.
Suardi, Hukum Agraria, Jakarta: Badan Penerbit IBLAM, 2005
Z.A. Sangadji, Kompetensi Badan Peradilan Umum dan Peradilan
Tata Usaha Negara, dalam Gugatan Pembatalan Sertipikat Tanah, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti 2003.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria atau biasa disingkat UUPA.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Muchsin, “Aspek Hukum Sengketa Hak Atas Tanah”, Jakarta: Varia Peradilan Tahun Ke XXI No. 251 Oktober 2006, Jakarta: Ikatan
Hakim Indonesia, 2006
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)