Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v3i2.1439Keywords:
Efektivitas Rehabilitasi, Tindak Pidana Dan NarkotikAbstract
With the issuance of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, it is hoped that it can prevent and suppress the increase in the circulation and use of narcotics in the territory of Indonesia, including West Java. With a law that specializes in narcotics, all parties hope that it can run well and existing sanctions can be set fairly for perpetrators of narcotics crimes. Article 1 number 1 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics means Narcotics are: substances or drugs derived from plants or non-plants, both synthetic and semi-synthetic which can cause a decrease or change in consciousness, loss of taste, reduce to eliminate pain, and can lead to dependence. In West Java there are about 800 thousand users, this can continue to increase every year with the age of the user from 10 to 59 years. The problem in the research is how effective is the implementation of rehabilitation for addicts and victims of narcotics abuse? And Are the obstacles and efforts to carry out rehabilitation for perpetrators of criminal acts of narcotics abuse related to the narcotics law? The type of study in this study is more descriptive analysis, because it intends to clearly describe the effectiveness of the implementation of rehabilitation for perpetrators of criminal acts of narcotics abuse associated with the narcotics law. Normatively, rehabilitation is regulated in Article 54 of the Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2009 concerning Narcotics, following up on this matter, the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 4 of 2010 was issued concerning the Placement of Abusers, Victims of Abusers in Medical and Social Institutions. To strengthen this, the government also issued Government Regulation (PP) Number 25 of 2011 concerning the Implementation of Compulsory Reporting of Narcotics Addicts to obtain therapy and Rehabilitation services.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diharapkan dapat mencegah dan menekan meningkatnya peredaran serta penggunaan narkotika di wilayah Indonesia termasuk Jawa Barat. Dengan Undang-Undang yang mengkhususkan mengenai narkotika, maka semua pihak berharap dapat berjalan dengan baik dan sanksi yang ada dapat ditetapkan secara adil bagi pelaku tindak pidana narkotika. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pengertian Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Di Jawa Barat ada sekitar 800 ribu pengguna, ini bisa terus meningkat tiap tahunnya dengan usia pemakainya dari 10 sampai 59 tahun. Permasalahan dalam penelitian yaitu Bagaimanakah efektifitas pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika? Dan Apakah kendala dan upaya pelaksanaan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dikaitkan dengan undang undang narkotika?. Tipe kajian dalam penelitian ini lebih bersifat deskriptif analisis, karena bermaksud menggambarkan secara jelas, tentang efektivitas pelaksanaan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dikaitkan dengan undang undang narkotika.Secara normatif rehabilitasi diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menindaklanjuti hal tersebut maka dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna Kedalam Lembaga Medis dan Sosial. Untuk memperkuat hal tersebut maka pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika untuk mendapatkan layanan terapi dan Rehabilitasi.
References
Adami Chazawi,Pengantar Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta, Grafindo,2002.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, 1994.
Achmad Ali, Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence),PT Prenada Media Group,2009.
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Akhmad Ali, Menguak Realitas Hukum, Rampai Kolom dan Artikel Pilihan dalam Bidang Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Ali, Ahmad, 2009, Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence),PT Prenada Media Group.
Amanda, M. P., Humaedi,S. dan Santoso,M.B. 2017. Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse), Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, vol.4, no.2, pp. 342–343.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
-------------------. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesian. 2001.
Andi Widjajanto Cornelis Lay dan Makmur Keliat, Intelijen:Velox et Exacatus, Jakarta:Pacivis;Center for Global Civil Society Studies dan Kemitraan, 2006.
Anton Tabah, Membangun Polri Yang Kuat, Jakarta: P.T Sumber Sewu, 2005.
Anton Yosef S, Pelaksanaan Teknik Pembelian Terselubung Oleh Penyelidik Dalam Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Di Kota Padang, Artikel, Fakultas Hukum Mandiri Universitas Andalas Padang, 2012
Andari, S. 2019. Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi terhadap Korban
Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Pelayanan Kesejahteraan Sosial,
vol.18, no.3, pp. 245–256.
Anggito, Albi dan Johan Setiawan. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.
Angrayni, L. dan Yusliati. 2018. Efektivitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika (Studi di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam). Jurnal Hukum Republica, vol.18, no.1, pp. 78-96.
Atmaja, Y. Y. 2017. Perilaku Komunikasi Pengguna Psikotropika Jenis
Dumolid. Universitas Pasundan.
Badan Narkotika Nasional, Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pemuda, Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2011.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Bambang Purnomo, 1984. Kapita Selecta Hukum Pidana. Liberty, Yogyakarta.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Kombes Pol (Purn) Dr. Novie E. Baskoro.,S.H.,M.H. Rekontruksi Hukum Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika Dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana. Bandung: PT.Rafika Aditama. 2019
-------------------. Kontruksi Teori Hukum Pidana dalam Perspektif RUU Hukum Pidana, Bandung, Cendekia Press, 2020.
Budi Rizki Husin, Studi Lembaga Penegak Hukum, Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2006.
Cyrille Fijnaunt dan Gary T.Marx, Ed, Undercover Surveillance in Comparative Persepective, Netherlands:Kluwer Law International, 1995.
Darmono, Toksikologi Narkoba dan Alkohol (pengaruh neorotoksisitasnya pada saraf otak), Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2016.
Dikdik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan (Antara Norma dan Realita), RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Djoko Prakoso. Bambang Riyadi Lany dan Muhksin. Kejahatan-Kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara,. Jakarta: Bina Aksara. 1987.
Dwidjaya priyanto, sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung: PT Rafika aditama, 2009.
Eva Achjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung, 2011.
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi Edisi Ke Dua, Jakarta,Sinar Grafika, 2008.
Erdianto Effendi,Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditma, Bandung, 2011.
Frans Simangunsong. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus di Kepolisian Resor Surakarta). Jurnal. Fakultas Hukum UNSA, Vol. 8 no. 1 Maret 2014.
Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia Edisi Revisi, Jakarta, Djambatan, 2004.
H. Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2005.
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Hibnu Nugroho, Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jakarta: Media Aksara Prima, 2012.
Jend. Pol (Pum) Kunarto, Perilaku Organisasi Polri, Jakarta: Cipta Manunggal, 2001.
Julianan Lisa FR, dkk, Narkoba, Psikotropika dan Gangguan Jiwa, Yogyakarta, Nuhamedika, 2013.
Komisi Kepolisian Nasional, Polri Dan Pemolisian Demokratis (Hasil Penelitian Tiga Polda): Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Kalimatan Timur, Jakarta: PT Trias Munarta, 2009.
Kunarto, Intelijen dan Pemahamannya, Jakarta:PT.Cipta Manunggal, 1999.
Mardjono Reksodiputro, 2007. Peran dan Tanggungjawab Hakim Pengawas dan Pengamat Terhadap Hak-Hak Yang Menurut Hukum Dimiliki Narapidana, dalam Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Ketiga. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, JakartaM. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika. 2012
-------------------.Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Moeljatno. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 1993.
Mohammad Hatta, Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Yogyakarta: Galangpress. P.A.F, 2008.
Moeljatno, 1993. Asas-asas Hukum Pidana. Rieneka Cipta, Jakarta,
Muhammad Taufik Makarao. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2003.
Muladi, 2002. Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang.
Randall G Shelden, Criminal Justice in America: A sociological Approach, Canada: Litle, Brown Company, 1982.
R.A.S Soerna Dipradja dan Romli Atmasamita, 1979. Sistim Pemasyarakatan di Indonesia. Biratirta, Jakarta.
Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, Yogyakarta: Laksbang PRESindo, 2010.
Soedjono Dirdjosisworo, Pemeriksaan Pendahuluan Menurut KUHAP, Bandung: Alumni, 1982.
Soejono D, 1976, Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention), Alumni, Bandung.
Supramono, G. Hukum Narkotika Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2001.
Soerjono Soekanto,Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi,CV Bandung,1985.
Siswanto Sunarso, 2010, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Jakarta, RajaGrafindo Persada.
Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, Jakarta, Esensi.
Syaefurrahman Al-Banjary, Hitam Putih Polisi dalam Mengungkap Jaringan Narkoba. Jakarta: PTIK Press, 2005Tri Andrisman. Hukum Pidana. . Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2007.
Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2001.
W.J.S Purwodarminto, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986.
Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, Yogyakarta: LPIP Pers, 2002.
https://jabar.idntimes.com/news/indonesia/debbie-sutrisno/jawa-barat-masuk-10-besar-provinsi-darurat-narkoba/full, diakses pada tanggal 24 September 2020, pukul 20.45 WIB.
https://jabar.idntimes.com/news/indonesia/debbie-sutrisno/jawa-barat-masuk-10-besar-provinsi-darurat-narkoba/full, diakses pada tanggal 24 September 2020
https://jabar.idntimes.com/news/indonesia/debbie-sutrisno/jawa-barat-masuk-10-besar-provinsi-darurat-narkoba/full, diakses pada tanggal 24 September 2020
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4603068/21-persen-pengguna-narkoba-di-bandung-generasi-http://www.artikata.com/arti-363029-peredaran.html, diakses pada tanggal 30 Agustus 2019milenial, diakses pada tanggal 24 September 2020
https://www.suara.com/news/2019/06/26/132536/bnn-penggunaan-narkotika-di-kalangan-remaja-meningkat , diakses pada tanggal 24 September 2020
https://www.suara.com/news/2019/06/26/132536/bnn-penggunaan-narkotika-di-kalangan-remaja-meningkat , diakses pada tanggal 24 September 2020
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)