Akses Konsumen Terhadap Keadilan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v3i2.1443Keywords:
Keadilan, konsumen, penyelesaian sengketa, perlindungan.Abstract
Perjuangan masyarakat dalam menuntut penyelesaian atas ketidakadilan selama ini berhasil dianalisis dengan pendekatan sosio-legal dan diterjemahkan ke dalam sebuah istilah yang sering diwacanakan kepada publik, yaitu: Akses terhadap Keadilan. Walau tulisan ini menggunakan judul yang hampir senada dengan penelitian sosio-legal, tulisan perlindungan konsumen ini dimaksudkan untuk menambah dimensi penelitian bertema Akses terhadap Keadilandi Indonesia dari sisi yuridis normatif semata. Sampai saat ini, konsumen di Indonesia masih mengandalkan akses keadilan yang disediakan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sehubungan dengan menguat isu perubahan terhadap UUPK selama beberapa tahun belakangan ini, dirasa perlu untuk menganalisis akses konsumen terhadap keadilan di dalam UUPK. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa akses keadilan di dalam UUPK perlu diperkuat dan dipertahankan di dalam “UUPK yang baru” seperti: keberadaan BPSK, kaidah “konsumen harus kembali ke pelaku usaha terlebih dahulu” harus dicantumkan secara eksplisit di dalam pasal, dan tetap mengesampingkan keberlakuan asas actor sequitur forum rei. Sebaliknya, “upaya keberatan” perlu dihapus dari “UUPK yang baru” karena menyulitkan konsumen dalam proses peradilan yang sifatnya sederhana, cepat, dan biaya ringan.References
Het Herzeine Indonesich Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, S.1941 No. 44
Johannes Gunawan, Disertasi: Fungsi Lembaga Hukum Pertanggungjawaban Produk dalam upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia (The Function of the Product Liability Regime in the Effort to Attain Consumer Protection in Indonesia), Bandung: Program Doktor Ilmu Hukum UNPAR, 2003.
Karolus E. Lature, Tesis: Analisis Pandangan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Mengadili Sengketa Konsumen Yang Timbul Dari Perbuatan Melanggar Perjanjian (Wanprestasi). Bandung: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan, 2019.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 350/Mpp/Kep/12/2001 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Paul Scholten, C. Asser – Penuntun dalam Mempelajari Hukum Perdata Belanda: Bagian Umum, Penerjemah: Siti Soemartini, Yogayakarta: Gadjah Mada University Press, 1992.
Pedoman Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jakarta: Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Pemberdayaan Konsumen, 2016.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif - Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 1990.
Strategi Nasional Akses Keadilan 2016-2019. Jakarta: Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS RI.2016.
Sudaryatmo. Memahami Hak Anda Sebagai Konsumen. Jakarta: PIRAC bekerjasama dengan PEG. 2001.
Susanti Adi Nugroho. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Cetakan ke-2. Jakarta: Kencana. 2016.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ward Berenschot dkk, Akses Terhadap Keadilan: Perjuangan Masyarakat Miskin dan Kurang Beruntung untuk Menuntut Hak di Indonesia – Seri Sosio-Legal Indonesia, Jakarta: HuMA, 2011.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)