Penyaluran Program Indonesia Pintar Pondok Pesantren di Kabupaten Pangandaran Dihubungkan KMA14 Tahun 2015

Authors

  • Muhammad Fauzan Hidayat Universitas Islam Nusantara (UNINUS)
  • Mia Rasmiaty Universitas Islam Nusantara (UNINUS)
  • Diane Prihastuti Universitas Islam Nusantara (UNINUS)

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v4i1.1447

Keywords:

Smart Indonesia Program, Pangandaran, Islamic Boarding School

Abstract

The purpose of this study was to determine the implementation in the distribution of PIP Islamic Boarding Schools in Pangandaran Regency related to the Decree of the Minister of Religion of the Republic of Indonesia (KMA) No. 14 of 2015 concerning Guidelines for the Smart Indonesia Program at the Ministry of Religion and its constraints. This research is descriptive analytical, using empirical normative juridical approach and data collection techniques, namely library research and field research through interviews, and documentation/library studies and data analysis carried out in a qualitative normative manner. Based on the results of the study that the distribution of the Smart Indonesia Program (PIP) at Islamic Boarding Schools in Pangandaran Regency, has not run optimally, because there is a lack of administrative completeness carried out by the technical team and pesantren leaders, starting from socialization, communication, data collection, proposing potential beneficiaries, verification and validation of potential beneficiaries, determination of potential beneficiaries, disbursement of funds, reporting of distribution, and supervision and control of distribution. In addition, there are several obstacles that hinder the process of implementing the distribution, namely: communication and socialization, readiness of beneficiaries, timeliness, targets and utilization of PIP.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan dalam  penyaluran  PIP Pondok Pesantren di Kabupaten Pangandaran dihubungkan dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama dan kendala-kendalanya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan  menggunakan metode pendekatan yuridis normatif empiris dan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan   (field research) melalui wawancara, dan studi dokumentasi/ kepustakaan dan analisis data dilakukan secara  normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa   penyaluran   Program Indonesia Pintar (PIP) pada Pondok Pesantren di Kabupaten Pangandaran, belum berjalan optimal, karena  terdapat kekuranglengkapan  adminsitrasi yang dilakukan oleh tim teknis dan  pimpinan pesantren, mulai dari sosialisasi, komunikasi, pendataan, pengusulan calon penerima manfaat, verifikasi dan validasi calon penerima manfaat, penetapan calon penerima manfaat, pencairan dana, pelaporan penyaluran, dan pengawasan  serta  pengendalian  penyaluran. Di samping itu terdapat beberapa kendala yang menghambat proses pelaksanaan penyaluran yaitu: komunikasi dan sosialisasi, kesiapan penerima manfaat, ketepatan waktu, sasaran serta pemanfaatan PIP.

References

Ahmad Jayadi, “UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Untuk Siapa?”, 23-10-201,9 (www.kemenag.go.id).

Ahmad Sukarja, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, dalam Perspektif Fikih Siyasah, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2012.

Amir Mu’alim, “Maslahah Mursalah: Ruh Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Islam”, Volume 10, No, 24 Mu’alim (www.journal.uii.ac.id).

Arif Rohman, Kebijakan Pendidikan, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2009.

Budi Ispriyarso, Hubungan Fungsional Antara Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Hukum Terhadap Perkembangan Hukum Administrasi Negara dalam S.F Marbun dkk., Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2004

Diane Prihastuti, "Kajian Hukum Penataan Wilayah Sekitar Kawasan Bendungan Jatigede Dalam Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus(KEK) Dalam Perspektif Otonomi Daerah Kaitannya Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumedang", Tesis, 2019.

Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6932 Tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Pada Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2019.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam.

L. J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1993.

Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi, Bandung: Remaja Rosda Karya, 1994.

Lukmanul Hakim, Kedudukan Hukum Komisi Negara di Indonesia; Eksistensi Komisi-komisi Negara (State Auxiliary Agency) sebagai Organ Negara yang Mandiri dalam Sistem Ketatanegaraan, Malang: Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya Malang, Puskasi Universitas Widyagama Malang dan Setara Press (Kelompok Penerbit Intrans), 2010.

Luluk, N.M., “Penghapusan Diskriminasi Pendidikan Melalui UU Pesantren”, Rabu 22 Oktober 2019, (www.kumparan.com).

Mosen, Pedoman Program Indonesoa Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Jakarta: Kemenag RI, 2015.

Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonseia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Nadiem Anwar Makarim, “Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar”, 2020 , (www. jdih.kemdikbud.go.id).

Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat- Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Riawan Tjandra, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Ridwan, Hukum Administrasi di Daerah, Yogyakarta: FH UII Press, 2009.

Rien G. Kartasapoetra, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap, Jakarta: Bina Aksara, 1988.

Safiudin, “Gugatan dalam PTUN”, 30 Desember 2009, (www.safiudin. wordpress. com).

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Setiono, “Rule of Law (Supremasi Hukum)”, Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta: 2004.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: PT Ichtiar Baru, 1985.

Yudhi Setiawan, Hukum Administrasi Pemerintahan Teori dan Praktik (Dilengkapi dengan Beberapa Kasus Pertahanan), Depok: Rajawali Pers, 2017

Downloads

Published

2021-11-16