Tinjauan Hukum Terhadap Penanggulngan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Authors

  • Muntaha Muntaha Universitas Islam Nusantara (UNINUS)
  • Hanny Amelia Universitas Islam Nusantara (UNINUS)
  • Novi E. Baskoro Universitas Islam Nusantara (UNINUS)

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v4i1.1448

Keywords:

Kebijakan, Hukum, Korupsi.

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan delik khusus yang diatur secara tersendiri di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dalam mengatasi permasalahan tersebut dirumuskan tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi dan Untuk mengetahui Upaya Pencegahan dan faktor yang menghambat dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi merupakan perumusan dan ruang lingkup suatu perundang-undangan pidana yang baik, atau kebijakan untuk menetapkan ancaman hukuman pidana yang ditentukan atas tindak pidana korupsi sehingga diperlukan upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan strategi yang komprehensif untuk dapat meminimalisir celah atau potensi terjadinya Tindak Pidana korupsi seperti dapat dengan memperkuat kapasitas kelembagaan birokrasi, Penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM)  Untuk itu perlu adanya Hukuman yang lebih memberatkan bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi, mengingat bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan crimes against humanity (kejahatan kemanusiaan) dan merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga menimbulkan efek jera dan perumusan ulang (reformulasi) terhadap aturan UU No. 20 Tahun 2001, sehingga hambatan atau kendala penerapan dapat diminimalisasi dalam upaya menanggulangi tindak pidana korupsi.

References

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

____________, Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana, Jakarta, 2010

__________________, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003

__________________, RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Badan Penerbit Undip, Semarang, 2008

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2008,

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Semarang, 2005

Hendarman Supandji, "Peningkatan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Tugas Kejaksaan”, Makalah disampaikan dalam Kuliah Umum di UNDIP Semarang, 27 Februari 2009.

Indryanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Diadit Media, Jakarta, 2006

Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Keuangan dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2005

KBBI Online, “Korup”, 2020 (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Korup), Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta.

KBBI Online,”Korupsi”, 2020, (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korupsi), Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta.

Keppres No. 228 Tahun 1967 tanggal 2 Desember 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Kompas.com, "UU Tipikor dan Upaya Pemberantasan Korupsi", 2019, (https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/12/190000169/uu-tipikor-dan-upaya-pemberantasan-korupsi).

Mardjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian UI, Jakarta, 1998

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2005

Muhammad Azhar, Et.al., Pendidikan Antikorupsi, LP3 UMY Partnership Koalisi Antarumat Beragama untuk Antikorupsi, Yogyakarta, 2003

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 2002

_______, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

R. Diyatmiko Soemodihardjo, Mencegah dan Memberantas Korupsi, Mencermati Dinamikanya di Indonesia, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2008

Soedjono Dirdjosisworo, Fungsi Perundang-undangan Pidana dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977

Theodorus M. Tuanakotta, Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Salemba Empat, Jakarta, 2009

Topo Santoso, “Urgensi Pembenahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Mewujudkan Good Governance”, Penulisan Karya Ilmiah, Badan Pembinaan Hukum Nasional Puslitbang, Jakarta, 2011

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Published

2021-11-16