Tinjauan Hukum Terhadap Penanggulngan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v4i1.1448Keywords:
Kebijakan, Hukum, Korupsi.Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan delik khusus yang diatur secara tersendiri di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dalam mengatasi permasalahan tersebut dirumuskan tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi dan Untuk mengetahui Upaya Pencegahan dan faktor yang menghambat dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi merupakan perumusan dan ruang lingkup suatu perundang-undangan pidana yang baik, atau kebijakan untuk menetapkan ancaman hukuman pidana yang ditentukan atas tindak pidana korupsi sehingga diperlukan upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan strategi yang komprehensif untuk dapat meminimalisir celah atau potensi terjadinya Tindak Pidana korupsi seperti dapat dengan memperkuat kapasitas kelembagaan birokrasi, Penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Untuk itu perlu adanya Hukuman yang lebih memberatkan bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi, mengingat bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan crimes against humanity (kejahatan kemanusiaan) dan merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga menimbulkan efek jera dan perumusan ulang (reformulasi) terhadap aturan UU No. 20 Tahun 2001, sehingga hambatan atau kendala penerapan dapat diminimalisasi dalam upaya menanggulangi tindak pidana korupsi.References
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2005
____________, Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana, Jakarta, 2010
__________________, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
__________________, RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Badan Penerbit Undip, Semarang, 2008
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2008,
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Semarang, 2005
Hendarman Supandji, "Peningkatan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Tugas Kejaksaan”, Makalah disampaikan dalam Kuliah Umum di UNDIP Semarang, 27 Februari 2009.
Indryanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Diadit Media, Jakarta, 2006
Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Keuangan dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2005
KBBI Online, “Korup”, 2020 (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Korup), Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta.
KBBI Online,”Korupsi”, 2020, (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korupsi), Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta.
Keppres No. 228 Tahun 1967 tanggal 2 Desember 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kompas.com, "UU Tipikor dan Upaya Pemberantasan Korupsi", 2019, (https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/12/190000169/uu-tipikor-dan-upaya-pemberantasan-korupsi).
Mardjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian UI, Jakarta, 1998
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2005
Muhammad Azhar, Et.al., Pendidikan Antikorupsi, LP3 UMY Partnership Koalisi Antarumat Beragama untuk Antikorupsi, Yogyakarta, 2003
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 2002
_______, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
R. Diyatmiko Soemodihardjo, Mencegah dan Memberantas Korupsi, Mencermati Dinamikanya di Indonesia, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2008
Soedjono Dirdjosisworo, Fungsi Perundang-undangan Pidana dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977
Theodorus M. Tuanakotta, Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Salemba Empat, Jakarta, 2009
Topo Santoso, “Urgensi Pembenahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Mewujudkan Good Governance”, Penulisan Karya Ilmiah, Badan Pembinaan Hukum Nasional Puslitbang, Jakarta, 2011
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)