Efektivitas Pengaturan Upah Tenaga Kerja Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v4i1.1449Keywords:
Efektivitas, upah tenaga kerja, uu cipta kerja.Abstract
Di tengah krisis ekonomi yang berkepanjangan ini di mana lapangan pekerjaan semakin sempit akan tetapi angkatan kerja semakin bertambah banyak membuat buruh semakin terjepit untuk menerima setiap perlakuan dari pengusaha. Seperti apa yang dikatakan oleh Iman Soepomo, buruh adalah suatu status yang walaupun secara yuridis merupakan individu yang bebas, akan tetapi secara sosiologis buruh adalah bukan individu yang bebas, karena buruh tidak memiliki bekal hidup lain selain tenaganya sendiri, serta secara terpaksa menjual tenaganya pada orang lain, dimana ia tidak dapat menentukan syarat-syarat kerja. Maka karena itulah buruh selalu dekat dengan keadaan yang tidak adil, dan diskriminatif. oleh karena itu diperlukannya suatu perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap buruh sendiri dalam prakteknya masih sangat minim hal ini terbukti lewat masih banyaknya tindakan sewenang-wenang dari pengusaha terhadap buruhnya. Pada hari senin 5 Oktober 2020 DPR telah mengesahkan undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang yang didalamnya mengatur perihal ketentuan upah. Tujuan penulisan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja dengan upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Sektoral Profinsi dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa ketidaksesuaian upah berdasarkan Upah Minimum Sektoral Profinsi ada perusahaan yang menangguhkan pembayaran kepada pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang. Spesifikasi penulisan menggunakan pendekatan bersifat deskriptif analistis, Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan data sekunder. Kepastian dan Keadilan Hukum Terhadap Pekerja dengan Upah yang Tidak Sesuai UMK/P diatur dalam Ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, secara tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum kota/ kabupaten. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasal ini dihapus dan diselipkan Pasal 90A dan 90B dimana upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.Penyelesaian Sengketa Ketidaksesuaian Upah Berdasarkan UMK/P Pada Perusahaan yang Menangguhkan Pembayaran Kepada Pemerintah Upaya Hukum yang bisa dilakukan oleh Pekerja yaitu menjadikan SPSI sebagai kuasa dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi. Setelah itu diselesaikaan oleh Mediator di Dinas Tenaga Kerja, jika tidak selesai lagi maka dapat melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang tidak diupah sesuai dengan ketentuan upah minimum kota/ kabupaten, di Kota adalah dengan melakukan pengaduan kepada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota untuk diupayakan advokasi hingga peneguran kepada pihak pengusaha yang terlibat konflik agar terwujudnya perlindungan serta kesejahteraan tenaga kerja, selain itu dapat juga dilakukan perundingan mengenai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diharapkan akan dipatuhi oleh semua pihak.References
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta : Penerbit Gunung Agung, 2009.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua, Jakarta: Prenadamedia Group, 2009.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2015.
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif , Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2011.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Attamimi A. Hamid S. 1998. IlmuPerundang-Undangan(Dasar-Dasar, dan Pembentukannya), Kanisius.
Cohen Laurence J. 1989. New Bargaining Approaches to New economic Conditions : Pursuing a Mutualit of Interest, Journal The Labor Lawyer America, 5 (Spring), No. 2 : 265.
Dipna Videlia Putsanra. Poin poin dalam UU Cpta Kerja Omnibus Law. 2020. https://tirto.id/poin-poin-isi-uu-cipta-kerja-omnibus-law-soal-pesangon-hingga-upah, diakses pada tanggal 8 Oktober 2020 pukul 20.15 WIB
Djumadi. 2004. Hukum Perburuhan (Perjanjian Kerja), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010
Dwika,“Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum”, http://hukum.kompasiana.com, diakses pada tanggal 19 Mei 2020 Pukul 20.50. WIB.
Erwan M. Nakeronline.com. Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) menyampaikan beberapa usulan untuk perbaikan kinerja. https://www.nakeronline.com/ 2019/07/25/pelanggaran-soal-upah-terbanyak-diadukan-pekerja-di-jawa-barat/, diakses pada tanggal 8 Oktober 2020 pukul 20.15 WIB
Fadjar A. Mukthi. 2001. Teori Hukum dan Teori Sosial, Univ. Widya Gama, Pasca Sarjana, Malang. Frenkel Stephen J. and Peetz D. 1998. Globalization and Industrial Relationsin East Asia : A Three Country Comparison, Journal The University of California, USA, Vol. 37, No. 3 : 285.
Fajar Kurnia. Jurnal Panorama Hukum Vol. 5 N0. 1 Juni 2020. Diakses 17 Juni 2021 jam 01.00 wib.
Huijbers Theo. 1990. Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
Ibrahim Johnny. 2006. Teori, dan Metodologi Penelitian Hukum Positif, Bayumedia, Malang.Kjellberg. 1992. From Confrontation : A Tale of Three Countries, Industrial Relation Under liberal Democracy, Chapter 7 : 155-156.
Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, edisi revisi cetakan ke-13, Jakarta: Djambatan, 2003.
Jimly Asshiddiqie. 2002. Konsolidasi Naskah UUD 1945, Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi Hukum Tata Negara,Fakultas Hukum, UI. Jakarta.
Kuwahara Mashiro Ken. 1982. Worker Participation in Decisions WithinUndertakings in Japan, Journal,Comparative Labor Law5 (Winter), No. 1 : 59.
L. J. Van Apeldoorn. “Pengantar Ilmu Hukum”, cetakan kedua puluh enam Pradnya Paramita, , Jakarta. 1996.
Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Lili Rasjidi dan I. B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem Bandung: Remaja Rosdakarya, 2003.
Lili Rasyidi & Ira Rasyidi. Pengantar Filsafat dan Teori Hukum. Cet. : VIII, Bandung : PT. Citra Adtya Bakti, 2001.
M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Moh. Mahfud Md, Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: LP3ES, 2001.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.
Rahardjo Satjipto, Ilmu hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2012.
Rahardjo Satjipto. 2000. Ilmu Hukum, Citra Aditya bakti, Bandung.Rajagukguk HP. 1993. Perlindungan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja, Suatu Tinjauan dari Sudut Sejarah Hukum, Panel diskusi Universitas Indonesia, Jakarta.
Rahardjo Satjipto. 2000. Peran Serta Pekerja Dalam PengelolaanPerusahaan, Orasi dan Panel Diskusi, Program Kajian Wanita dan Jender Pasca Sarjana Universitas Indonesia, FH, Jakarta.
Rawls John. 1971. A Theory of Justice, The Belknap Press 0f Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts, America.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti, 1999.
Ronny Hanitjo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Gahlia Indonesia, 1990.
Sendjun H. Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1988
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo 2014.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2012.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim, Filsafat, Teori, & Ilmu Hukum : Pemikiran Menuju Masyrakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, cetakan ke-2, 2013.
Thoga Hutagalung. 1995. Hukum dan Keadilan dalam Pemikiran Filsafat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Pajajaran, Bandung.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)