Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Tindak Pidana dalam Penegakan Hukum Dikejaksaan

Authors

  • Ahmad Jamaludin Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Bandung

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v4i2.1453

Keywords:

Keadilan, penerapan, restoratif, dan kejaksaan.

Abstract

The purpose of this research is to find out the legal process in the application of restorative justice according to the Indonesian Prosecutor's Office Regulation Number 15 of 2020 concerning the Dismissal of Prosecution Based on Restorative Justice. The research method includes research specifications, namely analytical descriptive, normative juridical approach method, through the library research stage, namely researching and reviewing secondary data obtained through library study data collection techniques, then secondary data is analyzed juridically-qualitatively. The conclusions are as follows: the legal process in the application of restorative justice according to the Indonesian Prosecutor's Office Regulation Number 15 of 2020 concerning the Dismissal of Prosecution Based on Restorative Justice is considered more capable of realizing substantive justice as desired by the parties (perpetrators, victims and the community) which in this case is more focused on the interests of victims and the obstacles faced by the Prosecutor's Office in Implementing the RI Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 concerning Dismissal of Prosecution Based on Restorative Justice, among which are juridically, law enforcers are not given a clear and firm space in using alternative models in the settlement of criminal cases that allow for a balance protection of all parties.

Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui proses hukum dalam penerapan keadilan restoratif menurut Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode penelitian mencakup spesifikasi penelitian, yairu deskriptif analitis, metode pendekatan yuridis normatif, melalui tahap penelitian kepustakaan, yaitu meneliti dan mengkaji data sekunder yang didapat melalui tknik pengumpulan data studi kepustakaan, yang selanjutnya data sekunder dianalisis secara yuridis-kualitatif. Kesimpulan kesimpulan sebagai berikut: proses hukum dalam penerapan keadilan restoratif menurut Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dianggap lebih dapat mewujudkan keadilan substantif sebagaimana diinginkan oleh para pihak (pelaku, korban dan masyarakat) yang dalam hal ini lebih fokus pada kepentingan korban dan Kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan dalam Melaksanakan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan  Restoratif,  diantaranya  adalah  Secara  yuridis,  penegak hukum tidak diberikan ruang yang jelas dan tegas dalam menggunakan model alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang memungkinan adanya keseimbangan perlindungan semua pihak.

References

Andi Hamzah, Jaksa di berbagai Negara Peranan dan Kedudukannya, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.

Andi Sopiyan Asis, Hukum Acara Pidana, Jakarta: Kencana Pranadamedia Group, 2014.

Asian-Pac. L. & Pol’y J. 174. 2011.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.

Bawas,mahkamahagung.go.id, diakses: 05-08-2021 pkl 21:22 wib.

Daniel W. Van Ness, Restorative Justce and International Human Rights,Restorative Justice, International Perspektif Edited by Burt Galaway and Joe Hudson, (Kugler Publications, Amsterdam, The Netherland) Elsam 2005, Position Paper Advokasi, RUU KUHP Seri 3:11:12.

Djoko Prakoso, Tugas dan Peran Jaksa dalam Pembangunan, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.

Eddy O.S.Hiariej, Asas legalitas dan penemuan hukumdalam hukum pidana, Erlangga, Jakarta. 2009.

Hadari Djenawi Tahir, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta:Sinar Grafika, 2002.

Hari Sasongko, Penuntutan dan Tehnik Membuat Surat Dakwaan, Dharma Surya Berlian, Surabaya, 1996.

Helena Octavianne, Penuntutan dengan Hati Nurani, Jawa Timur: Reative, 2020. Hendrojono, Kriminologi Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum, Jakarta: Dieta Persada, 2005.

https://kejari-kediri.go.id/blog/2020/11/09/jaksa-agung-ri-bapak-st-burhanudin-telah-mengeluarkan-peraturan-kejaksaan-republik-indonesia-nomor-15-tahun-2020-tentang-penghentian-penuntutan-berdasarkan-keadilan-restoratif- justice-yang-ditindaklan/ diakses:16-09-2021.pkl 04:09.

I Made Tambir, Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan, Jurnal Magister Hukum Udayana Vol.8 No.4 Desember 2019, P-ISSN:,2302- 528X, E-ISSN: 2502-3101, hlm.555.

Jevons Bawekes, Integrated Criminal Custice System Terhadap Sistem Peradilan Tindak Pidana Perikanan, jurnal Lex Crimen Vol. II/No. 7/November/2013,hlm.96. diakses:17-09-2021. pkl, 06:01.wib.

Josefhin Mareta, Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak, artikel Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Naskah Diterima: 04/11/2018, direvisi 18/12/2018, disetujui 20/12/2018, hlm.312. diakses: 17-09-2021, pkl. 05:07. wib.

Kejaksaan RI, https://www.kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan , Sejarah kejaksaan RI, dakses:17-09-2021. pkl 09.56 wib.

Lamintang, Dasar-dasar hukum pidana indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandun

Lidya Rahmadani Hasibuan, Restorative Justice Sebagai Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, USU Law Journal, Vol.3.No.3 (November 2015), hlm.67.

Lyle Keanini, ADR in Hawai’i Courts: The Role of Restorative Justice Mediators. 12

Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum. Universitas Indonesia, 1997.

Marlina, Hukum Penitensier, Reflika, Aditama, Bandung 2011.

Marwan Effendy, Kejaksaan RI Posisi dan FFungsinya dari Perspektif Hukum, Jakarta:Gramedia, 2005.

Muchamad Iksan, Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana : Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam (Jinayah), Jurnal Serambi Hukum Vol. 11 No. 01 Februari - Juli 2017, ISSN : 1693-0819, E-ISSN : 2549-5275, diakses: 17-09-2021. pkl 05:53.wib.

Mukti Fajar ND. dan Yulianto Achmad, Dualisme Peneltian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Balai Pustaka Universitas Dipenogoro, Semarang, 1995.

Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional

P.A.F. Lamintang dan C.D. Samosir, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1983.

Paul McCold in Dennis Sullivan and Larry Tifft (Eds), Handbook of Restorative Justice, New York. Routledge. 2008.Pag.23.

Perlindungan Anak serta Penerapannya, Yogjakarta:Graha Ilmu, 2013. Nove E. Baskoro, Rekontruksi Hukum Terhadap Anak Penyalahgunaan Narkotika Dalam konteks Sistem Peradilan Pidana. PT.Refika Aditama, Bandung, 2019.

Risky Fany Ardhiansyah, Jaksa pada Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, Hasil Wawancara Desi Kusuma Dewi, Tanggal 23 November 2020 jam 13.00 – 15.30 wib. melalui Kompas.

Suharto Rm, Penuntutan dan Praktek Peradilan, Jakarta:Sinar Grafika, 2004. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Kelima, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006. Syafruddin, Peranan Korban Kejahatan (Victims) dalam Terjadinya Suatu Tindak Pidana Kejahatan Ditinjau dari Segi Victimology, USU Press. 2002. Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta. 2015.

Yahya harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Downloads

Published

2021-11-17