PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ANAK DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DAN KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v4i2.1481Keywords:
perlindungan hukum, tenaga kerja anak, perlindungan anakAbstract
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara. Hukum perlindungan anak yaitu perundang-undangan yang menjamin pelaksanaan kegiatan perlindungan anak dalam berbagai bidang khususnya dalam bidang ketenagakerjaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum, kendala serta permasalahannya bagi tenaga kerja anak dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan metode pengumpulan data library research (penelitian kepustakaan). Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen dan metode analisa data untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah upaya perlindungan hukum bagi pekerja anak yang bekerja di Alifah Hijab Store belum memperoleh perlindungan yang layak dari lingkungan sekitar, pihak pengusaha dan pihak yang berwajib. Pekerja anak tersebut telah tereksploitasi baik disadari ataupun tidak oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Dengan minimnya standar upah buruh di masa pandemi ini yang menyebabkan perekonomian menjadi sulit. Hak-hak anak sebagai pekerja yang telah terlanggar. Kenyataanya yang terjadi dimana ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sering dilanggar oleh pihak pengusaha yang mempekerjakan anak sebagai buruh. Bahaya lingkungan pekerjaan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja anak. Ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebenarnya cukup memfasilitasi kepentingan anak sebagai pekerja. Namun masih kurangnya kesadaran dari pihak pengusaha dalam menjalankan peraturan perundang-undangan tersebut. Para pekerja anak juga belum atau bahkan tidak menyadari hak-hak mereka sebagai pekerja hingga mereka tidak berjuang menuntut hak-haknya. Saran yang dapat penulis kemukakan yakni perlu ditetapkannya peraturan khusus yang mengatur mengenai anak sebagai pekerja dan sebagai buruh, mengingat lemahnya posisi anak sebagai pekerja dibandingkan dengan para pengusaha. Bagi pengusaha yang mempekerjakan anak sebagai buruh senantiasa memperhatikan dan memberikan batas waktu bekerja bagi anak mengingat bahwa kondisi fisik anak tidaklah sekuat orang dewasa.References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Asikin, Zainal, 2007. Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Rajawali Pers.
Basah, Sjachran 2004. Hukum Tata Negara (HTN) Perbandingan, Bandung: Penerbit Alumni.
Darwin Prinst, Hukum Anak Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Efendi, Mansur. 2005. Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia dan Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hartono, Sunaryati. 2001. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni.
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 2003.
Joni, Muhammad. 2008. Hak-Hak Anak dalam UU Perlindungan Anak dan Konvensi PBB tentang Hak Anak: Beberapa Isu Hukum Keluarga, Jakarta: Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Konsideran UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Mertokusumo, Sudikno. 2000. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Novi E. Baskoro. 2019. Rekontruksi Hukum Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika Dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana. Bandung: PT.Rafika Aditama.
Satijipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat Jakarta : Penerbit Raja Grafindo Persada, 1995
Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni, 2001.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)