Penghentiaan Penuntutan oleh Jaksa berdasarkan Keadilan Restorif di Kejaksaan Cimahi
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v5i1.1943Keywords:
penghentian penuntutan, restoratif justice, KejaksaanAbstract
The settlement of criminal cases finds renewal; punishment no longer uses the concept of retaliation but tries to find a middle way to resolve it peacefully. The principle of criminal law, namely the Ultimum remidium, is a reference so that crime becomes the last resort, if the peaceful way can still be done, then the criminal law that is oriented to revenge can be minimized. The concept of restorative justice or justice is a way to solve problems peacefully. The idea has been legalized through the Prosecutor's Regulation in resolving criminal cases with certain conditions.
Penyelesaian perkara pidana menemukan pembaruan, pemidanaan tidak lagi menggunakan konsep pembalasan, namun mencoba mencari jalan tengah agar bisa selesai dengan cara damai. Prinsip hukum pidana yakni Ultimum remedium menjadi rujukan agar pidana menjadi jalan terakhir, apabila jalan damai masih bisa dilakukan maka hukum pidana yang berorientasi kepada pembalasan bisa dimiminalisir. Konsep restoratif justice atau keadilan refstoratif menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah dengan jalan dam ai. Kosep tersebut sudah dilegalkan melalui Peraturan Jaksa dalam menyelesaikan perkera pidana dengan sayarat-syarat tertentu.
References
Adi Riyanto, Tiar. “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 3 (2021): 481–92. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss3.art4.
Anindyajati, Titis, Irfan Nur Rachman, and Anak Agung Dian Onita. “Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana Sebagai Ultimum Remedium Dalam Pembentukan Perundang-Undangan.” Jurnal Konstitusi 12, no. 4 (2016): 872. https://doi.org/10.31078/jk12410.
Arief, Hanafi, and Ningrum Ambarsari. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Al-Adl : Jurnal Hukum 10, no. 2 (2018): 173. https://doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1362.
Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
———. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulaan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2000.
Beritno, Pratomo. “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif” 6, no. 2 (2020): 190–206.
Hartono, Bambang. “Analisis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Konteks Ultimum Remedium Sebagai Penyelesaian Permasalahan Tindak Pidana Anak.” Pranata Hukum 10, no. 2 (2015): 86–98. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/604/573.
Herlina, Apong. Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Kristanto, Andri. “Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Jurnal Lex Renaissance 7, no. 1 (2022): 180–93. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss1.art14.
Lutfi, Ansori. “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Yuridis 4, no. 2 (2017): 148–63.
Menkel-Meadow. “Restorative Justice: What Is It and Does It Work?”.” Annual Review of Law and Social Science Journal, 2007, 102.
Nugraha, Yodi. “Optimalisasi Asas Oportunitas Pada Kewenangan Jaksa Guna Meminimalisir Dampak Primum Remedium Dalam Pemidanaan.” Veritas et Justitia 6, no. 1 (2020): 213–36. https://doi.org/10.25123/vej.3882.
Prayitno, Kuat Puji. “Pancasila Sebagai ‘Screening Board’ Dalam Membangun Hukum Di Tengah Arus Globalisasi Dunia Yang Multidimensional.” Jurnal Dinamika Hukum 11, no. Edisi Khusus (2011): 150–66.
Rizky, Rudi. Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran Dalam Dekade Terakhir). Jakarta: Perum Percetakan Negara Indonesia, 2008.
Shinta Dewi Rismawati. “Menebarkan Keadilan Sosial Dengan Hukum Progresif Di Era Komodifikasi Hukum.” Riskesdas 2018 3, no. 1 (2015): 103–11.
Tumpal Halomoan, Winro. “Penerapan Sanksi Alternatif Selain Pidana Penjara Terhadap Pelanggaran Administrasi Dalam Tindak Pidana.” Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum 3, no. 2 (2020). https://doi.org/10.36085/jpk.v3i2.1203.
UNODC. Handbook on Restorative Justice Programmes. Criminal Justice Handbook Series. New York: Vienna, 2006.
Wulandari, Cahya. “Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Jurisprudence 10, no. 2 (2021): 233–49. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i2.12233.
Yuliana. “Dampak Pelaksanaan Hukuman Mati Terhadap Kondisi Kejiwaan Terpidana Mati Di Indonesia.” IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies) 1, no. 1 (2017): 39–54. https://doi.org/10.15294/ijcls.v1i1.10804.
Yuliartini, Ni Putu Rai. “Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).” Proceedings of the National Academy of Sciences 3, no. 1 (2015): 1–15.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)