Penghentiaan Penuntutan oleh Jaksa berdasarkan Keadilan Restorif di Kejaksaan Cimahi

Authors

  • Ahmad Jamaludin Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Bandung

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v5i1.1943

Keywords:

penghentian penuntutan, restoratif justice, Kejaksaan

Abstract

The settlement of criminal cases finds renewal; punishment no longer uses the concept of retaliation but tries to find a middle way to resolve it peacefully. The principle of criminal law, namely the Ultimum remidium, is a reference so that crime becomes the last resort, if the peaceful way can still be done, then the criminal law that is oriented to revenge can be minimized. The concept of restorative justice or justice is a way to solve problems peacefully. The idea has been legalized through the Prosecutor's Regulation in resolving criminal cases with certain conditions.

Penyelesaian perkara pidana menemukan pembaruan, pemidanaan tidak lagi menggunakan konsep pembalasan, namun mencoba mencari jalan tengah agar bisa selesai dengan cara damai. Prinsip hukum pidana yakni Ultimum remedium menjadi rujukan agar pidana menjadi jalan terakhir, apabila jalan damai masih bisa dilakukan maka hukum pidana yang berorientasi kepada pembalasan bisa dimiminalisir. Konsep restoratif justice atau keadilan refstoratif menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah dengan jalan dam ai. Kosep tersebut sudah dilegalkan melalui Peraturan Jaksa dalam menyelesaikan perkera pidana dengan sayarat-syarat tertentu.

References

Adi Riyanto, Tiar. “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 3 (2021): 481–92. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss3.art4.

Anindyajati, Titis, Irfan Nur Rachman, and Anak Agung Dian Onita. “Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana Sebagai Ultimum Remedium Dalam Pembentukan Perundang-Undangan.” Jurnal Konstitusi 12, no. 4 (2016): 872. https://doi.org/10.31078/jk12410.

Arief, Hanafi, and Ningrum Ambarsari. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Al-Adl : Jurnal Hukum 10, no. 2 (2018): 173. https://doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1362.

Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

———. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulaan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2000.

Beritno, Pratomo. “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif” 6, no. 2 (2020): 190–206.

Hartono, Bambang. “Analisis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Konteks Ultimum Remedium Sebagai Penyelesaian Permasalahan Tindak Pidana Anak.” Pranata Hukum 10, no. 2 (2015): 86–98. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/604/573.

Herlina, Apong. Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Kristanto, Andri. “Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Jurnal Lex Renaissance 7, no. 1 (2022): 180–93. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss1.art14.

Lutfi, Ansori. “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Yuridis 4, no. 2 (2017): 148–63.

Menkel-Meadow. “Restorative Justice: What Is It and Does It Work?”.” Annual Review of Law and Social Science Journal, 2007, 102.

Nugraha, Yodi. “Optimalisasi Asas Oportunitas Pada Kewenangan Jaksa Guna Meminimalisir Dampak Primum Remedium Dalam Pemidanaan.” Veritas et Justitia 6, no. 1 (2020): 213–36. https://doi.org/10.25123/vej.3882.

Prayitno, Kuat Puji. “Pancasila Sebagai ‘Screening Board’ Dalam Membangun Hukum Di Tengah Arus Globalisasi Dunia Yang Multidimensional.” Jurnal Dinamika Hukum 11, no. Edisi Khusus (2011): 150–66.

Rizky, Rudi. Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran Dalam Dekade Terakhir). Jakarta: Perum Percetakan Negara Indonesia, 2008.

Shinta Dewi Rismawati. “Menebarkan Keadilan Sosial Dengan Hukum Progresif Di Era Komodifikasi Hukum.” Riskesdas 2018 3, no. 1 (2015): 103–11.

Tumpal Halomoan, Winro. “Penerapan Sanksi Alternatif Selain Pidana Penjara Terhadap Pelanggaran Administrasi Dalam Tindak Pidana.” Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum 3, no. 2 (2020). https://doi.org/10.36085/jpk.v3i2.1203.

UNODC. Handbook on Restorative Justice Programmes. Criminal Justice Handbook Series. New York: Vienna, 2006.

Wulandari, Cahya. “Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Jurisprudence 10, no. 2 (2021): 233–49. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i2.12233.

Yuliana. “Dampak Pelaksanaan Hukuman Mati Terhadap Kondisi Kejiwaan Terpidana Mati Di Indonesia.” IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies) 1, no. 1 (2017): 39–54. https://doi.org/10.15294/ijcls.v1i1.10804.

Yuliartini, Ni Putu Rai. “Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).” Proceedings of the National Academy of Sciences 3, no. 1 (2015): 1–15.

Downloads

Published

2022-05-19