Problematik Penyelesaian Sengketa Perdata di Luar Pengadilan Secara Damai dan Solusinya

Authors

  • Gunawan Gunawan Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Bandung

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v5i1.2007

Keywords:

Problematika, Penyelesaian Sengketa Perdata, Luar Pengadilan, Damai

Abstract

In Indonesian society, civil disagreements are typically resolved peacefully outside of the court system. However, there are currently no explicit guidelines for the peaceful resolution of civil disputes outside of court in Indonesia, and these guidelines have numerous flaws. The peaceful resolution of civil law disputes outside of courts is hampered by this deficiency. These issues serve as the foundation for this study's analysis of the issue of the peaceful resolution of civil disputes outside of court, which seeks to address the issue's challenges. The research proposal takes a normative legal approach and is descriptive and analytical in nature. According to the study's findings, there are issues with the peaceful resolution of civil disputes outside of court that can definitely make it more difficult to settle these disputes amicably and that cannot be resolved through dispute resolution, which is one of the only methods that can guarantee legal certainty, justice, and benefits. Civil law outside of the court must be mandatory, binding, complete, and final. It must also have executable power, be nebis in idem, and be given a solid and thorough legal foundation in a particular statute.

 Penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan secara damai masyarakat Indonesia umumnya kerap dilakukan. Akan tetapi, aturan penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan secara damai saat ini di Indonesia, yang bersifat khusus belum ada, dan penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan secara damai memiliki banyak kelemahan. Kelemahan tersebut itulah yang menjadi problematik penyelesaian sengketa hukum perdata diluar pengadilan secara damai. Berdasarkan permasalahan tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis problematik penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan secara damai, serta untuk menemukan solusi atas problematik penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan secara damai. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil Penelitian menemukan bahwa problematika penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan secara damai tentunya dapat menghambat penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan secara damai, dan tidak dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta solusi atas problematik penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan secara damai, yaitu penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan secara damai harus bersifat wajib, harus bersifat wajib, bersifat mengikat, bersifat tuntas, bersifat final, mempunyai kekuatan eksekutoir beslag, bersifat nebis in idem, dan diberi dasar hukum yang tegas dan komprehensif dalam suatu undang-undang khusus.

References

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, Bandung: CV Mandar Maju 2008.

Bambang Sutiyoso, Aktualita Penegakan Hukum dalam Era Roformasi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.

Candra Irawan, Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju, 2011.

D.Y. Witanto, Hukum Acara Mediasi dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Bandung: Alfabeta, 2011.

Hadin Muhjad dan Nunuk Nuswardani, Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.

Hartarto Mokoginta, “Penyelesaian Sengketa Perdata diluar Pengadilan Melalui Arbitrase, Jurnal Lex Privatum, Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013, file:///C:/Users/ASUS-X455LA-Q/Downloads/1013-2013-1-SM.pdf, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/ view/1013, diakses: 20 Maret 2022.

Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Johny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2011.

Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasjidi, Monograf Pengantar Metode: Pengantar Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Bandung, Januari 2005.

Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasjidi, Monograf: Filsafat Ilmu, Metode Penelitian, dan Karya Tulis Ilmiah Hukum, t.p, t.k., t.th.

M. Syamsudin, Operasinalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung: PT Alumni, 2011.

Mukti Fajar ND. dan Yulianto Achmad, Dualisme Peneltian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Munir Fuady, Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep, Depok: Rajawali Press, 2018.

Muslan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang: UMM Press, 2009.

Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Pnyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2010.

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2013.

Rahman, “Penyelesaian Sengketa Hukum Perdata Diluar Pengadilan Melalui Musyawarah Mufakat dalam Tujuan Negara yang Berkeadilan”, Disertasi, Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum, Progam Pascasarjana, Universitas Pasundan Bandung, 2019.,

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: CV. Mandar Maju, 2019.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 2007.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 2006.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2006.

Sudarwan Danim, Menjadi Peneliti Kualitatif, Bandung: CV Pustaka Setia, 2002.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta Selatan: PT Telaga Ilmu Indonesia, 2009.

Syafrida, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Solusi Mewujudkan Asas Pemeriksaan Perkara “Sederhana, Waktu Singkat dan Biaya Murah”, SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-i FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Vol. 7 No. 4 (2020), https://journal.uinjkt.ac.id/ index.php/salam/article/view/15167, dan file:///C:/Users/ASUS-X455LA-Q/Downloads/15167-44481-1-PB.pdf, diakses: 20 Maret 2022.

Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Downloads

Additional Files

Published

2022-06-29