Criminal Liability of Fintech Company for Spreading Personal Data

Authors

  • Imam Rosada Universitas Islam Bandung (UNISBA)

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v5i2.2493

Keywords:

law enforcement, fintech and dissemination of personal data

Abstract

Globally, information technology has altered human behavior and way of life. The world has no borders now that information technology has advanced. Information technology has now evolved into a double-edged sword because, in addition to advancing human civilization and welfare, it also provides effective means for criminals to commit crimes, such as the dissemination of personal data by fintech (pinjol). As a result, laws that punish online lenders (pinjol) who spread personal data are now necessary. The purpose of this study is to identify criminal liability for the fintech (pinjol) conduct of disclosing personal information and to identify law enforcement. An strategy that is normatively legal is used in this study. In addition, this study employs primary law, secondary legal materials, and tertiary legal materials in a descriptive-analytical manner. The descriptive-analytical research methodology utilized in this study describes the applicable laws and rules connected to legal theories and the practice of enforcing positive legislation. According to the criminal liability view of criminal responsibility considered from the repercussions it can do harm to others, both physically and mentally, fintech (pinjol) is responsible for the act of disclosing personal data. It is reasonable that the act of disseminating personal data might be subject to the threat of penalty as defined in the ITE Constitution and the Dissemination of Personal Data Law since those who commit crimes are considered to have done so intentionally (Opzet) with a goal. Law enforcement's ability to prevent the dissemination of personal data is currently limited and challenging due to the difficulty of enforcing the legality standard. As a result, the ratification of the Dissemination of Personal Data Regulation was a breath of fresh air for law enforcement.

Teknologi informasi telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global. Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless). Teknologi informasi saat ini telah menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dalam peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif untuk para pelaku melakukan tindak pidana, seperti Penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh perusahaan fintech (pinjol), sehingga perlunya penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) yang menyebarkan data pribadi. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui tanggung jawab pidana atas tindakan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh perusahaan fintech (pinjol) serta Untuk mengetahui penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, Penelitian ini juga dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggunakan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif. Tanggung jawab pidana atas tindakan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh perusahaan fintech (Pinjol) dalam pandangan pertanggungjawaban pidana dilihat dari akibat yang ditimbulkannya dapat merugikan orang lain, baik secara lahir maupun secara batin. Pelaku tindak pidana yang menyebarkan data pribadi dikategorikan sebagai Kesengajaan (Opzet) yang bersifat tujuan, sehingga patutlah tindakan penyebaran data pribadi dapat dikenakan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam UUD ITE maupun UU PDP. Penegakan hukumnya terhadap tindakan penyebaran data pribadi  sampai saat ini sangatlah minim serta sulit dilakukan, asas legalitas menjadi permasalahan dalam penegakan hukumnya, sehingga setelah disahkannya UU PDP menjadi angin segar bagi para penegak hukum yang karenanya penegakan hukum atas penyebaran data pribadi memiliki dasar hukum yang kuat.

References

Akub, M. S dan M Ilyas, Wawasan Due Process Of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta.

Alfhica Rezita Sari, “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending Di Indonesia”, Skripsi Program Studi (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996.

Dewi, S. Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia, Yustisia Jurnal Hukum, Vol.5, No.1. 2016.

Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, cet. II, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Ernama, Budiharto, Hendro S., “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016),” Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No.3, 2017.

Fanny, P, “Perlindungan Privasi data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum”, Jurnal Jatiswara, Volume 34 Nonor 3, 2019.

Gunawan & Kristian, Perkembangan Konsep Negara Hukum Dan Negara Hukum Pancasila, Refika Aditama, Bandung, 2015.

Hanafi, Mahrus, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Latumahina, R. E, Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya. Jurnal Gema Aktualita, Volume 3, Nomor 2, Desember 2014.

Mahira, DF, Emilda Y Lisa NA, “Consumer Protection System (CPS): Siste, Perlindungan Data Pribadi Konsumen Melalui Collaboration Concept”, Jurnal Legislatif, Volume 3 Nomor 2, 2020.

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983.

Natamiharja, R., & Mindoria, S, Perlindungan Data Privasi dalam Konstitusi Negara Anggota ASEAN, Fakultas Hukum Lampung, Lampung, 2019.

Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

Salam, M. F, Peradilan Militer Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1994.

Setiadi, H. E, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2017.

Rosadi, S. D., & Pratama, G. G, Urgensi Perlindungandata Privasi dalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia, Veritas et Justitia, Volume. 4, Nomor. 1, 2018.

Rizky P.P dan Karo Karo, Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Masyarakat, Artikel, dipulikasikan pada Selasa, 8 Oktober 2019

Sahat Maruli Tua Situmeang, Penyalahgunaan Data Pribadi sebagai bentuk Kejahatan Sempurna dalam Perspektif Hukum Siber, Jurnal Sasi, Volume 27 Nomor 1, Januari-Maret 2021.

https://www.bphn.go.id/data/documents/pphn_bid_informasi_dan_teknologi.pdf diakses pada tanggal 11 Desember 2020, Pukul. 20:48 WIB

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Downloads

Published

2023-05-30