Konseptualisasi Badan Pengawasan dan Perlindungan AI Sebagai Pemenuhan Perlindungan Hukum Teknologi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30999/ph.v6i1.2800Keywords:
Artificial Intelligence, Kecerdasan Buatan, Badan, Ius ConstituendumAbstract
Artificial Intelligence atau yang sering disingkat AI memiliki nama lain dalam bahasa indonesia yaitu kecerdasan buatan merupakan salah satu hasil dari berkembangnya dunia teknologi dan digital. Dalam perkembangnya AI sendiri memiliki banyak dampak positif namun juga memiliki dampak negatif yang cukup berbahaya bagi kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait peluang dan tantangan AI dalam kehidupan masyarakat kemudian memebrikan solusi terkait tantangan dan permasalahan yang terjadi tentang AI di Indonesia khususnya. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode Reform Oriented Research (penelitian beriorentasi pembaruan) digunakan untuk mengkaji kelayakan dari aturan yang ada dan merekomendasikan perubahan terhadap suatu aturan yang dianggap perlu dan menggunakan metode pendamping yaitu pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan beberapa negara di dunia. Hasil yang didapatkan oleh penulis terdapat banyak urgensi perlindungan hukum dari dampak negatif AI di Indonesia dengan itu maka penulis memberikan sebuah rekomendasi berupa ius constituendum Konsep Badan Pengawasan dan Perlindungan AI di Indonesia sebagai salah satu fungsi pengawasan dan perlindungan pemerintah di dalam perlindungan hukum teknologi di Indonesia, amandemen beberapa undang-undang, dan membuat Undang-Undang Kecerdasan Buatan di Indonesia.
References
Aan E., Dyah O. S., dan Rahmadi I. T., (2019) “Penelitian Hukum Doctrinal” Laksbang Justitia
Amazon, (s.a). “Kecerdasan Buatan (AI)”. Diakses dari: https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://aws.amazon.com/id/machinelearning/what-is-ai/%23:~:text%3DKecerdasan%2520Buatan%2520(AI)%2520adalah%2520bidang,pemecahan%2 520masalah%252C%2520dan%2520pengenalan%2520pola.&ved=2ahUKEwjApuCwro__AhXu8DgGHYLFA0gQFnoECBAQBQ&usg=AOvVaw2xqt942rSQ1zMH8TYes8uE pada tanggal 20 Mei 2023 pukul 18.01
Atikah, Ika, (s.a) “Implementasi E-Court dan Dampaknya Terhadap Advokat Dalam Proses Penyelesaian Perkara di Indonesia” Jurnal UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, (2020). “Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020-2045. Implementasi E-Court Dan Dampaknya Terhadap Advokat Dalam proses ...” Diakses pada 3 Juni 2023 melalui website https://core.ac.uk/download/pdf/198238089.pdf
Conference of Computer Vision and Pattern Recognition (CVPR), (2020). Sine Nomine
CSDL: IEEE Computer Society, (2020). “CSDL | IEEE Computer Society” Diakses pada 3 Juni 2023 melalui website https://www.computer.org/csdl/proceedings/cvpr/2020/1m3n9N02qgE
Fachri, F. K, (2023). “Artificial Intelligence Lolos Ujian Profesi, Begini Pandangan Organisasi Advokat” Diakses pada 3 Juni 2023, melalui website https://www.hukumonline.com/berita/a/artificial-intelligence-lolos-ujian-profesi-begini-pandangan-organisasi-advokat-lt6463bc3bdbaf0/?page=all
Indah, Puspa M., (2022). “Kecerdasan Buatan Pada Teknologi Informasi” Jurnal Universitas Bina Darma
Kharitonova, Yulia, Namita S. M., Tianfang Y., (2023). “The legal issue of deterrence of algorithmic control of digital platforms: the experience of China, the European union, Russia and India” Brics Law Journal.
Prasasti, G. D. (2023). “Chatbot AI dituding Terlibat Kasus Bunuh Diri Pria di Belgia”. Liputan6. Diakses pada 3 Juni 2023 melalui website https://www.liputan6.com/tekno/read/5264750/chatbot-ai-dituding-terlibatkasus-bunuh-diri-pria-di-belgia
Pratiwi, I. E. (2022). “Ius constitutum Dan Ius constituendum, ini Pengertian Dan Perbedaannya” KOMPAS.com. Diakses pada 3 Juni 2023 melalui website
Putra, R. P., (2020). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Vol. 2 No. 2 Hal. 266
Putro, Hanson P. S. T. M. T, Tri W., dkk, (2023). “Development Of Artificial Intelligence Applications”. SonPedia.
Subakti, Hadi, S. Pd., M. Pd., Ikhsan R., dkk (2022). “Artificial Intelligence”. PENERBIT MEDIA SAINS.
Suwarno, R. (2020). “Hukum Teknologi”. Kumparan. Diakses pada 3 Juni 2023 melalui website https://kumparan.com/ricky-suwarno/hukumteknologi-1rICNJpyiN0
Syamsi, A. B. (2017). “Transformasi Hukum ekonomi Islam sebagai ius constituendum Menjadi Ius constitutum”. Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah.
Tavasci, J. C. (2022). “Agencia Española de Supervisión de la Inteligencia artificial (AESIA)”. Diakses pada 24 Juni 2023 melalui website https://protecciondata.es/agencia-espanolasupervision-inteligencia-artificial-aesia/
Zein, A. (2021). “Kecerdasan Buatan Dalam Hal Otomatisasi layanan”. Jurnal Ilmu Komputer.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Maharani Qaulan Syadida, Nadhila Citra Supriantoro, Mohamad Suci Sugianto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)