UPAYA HUKUM DALAM TRANSAKSI MYSTERY BOX PADA MARKETPLACE UNTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.30999/ph.v6i1.2810Keywords:
Perlindungan Hukum, Mystery Box, MarketplaceAbstract
Sebanyak 74% masyarakat Indonesia menggunakan internet. Dengan alasan utama yakni untuk mengakses aplikasi marketplace untuk belanja online. Terdapat sisi negatif dalam bertransaksi secara online yakni maraknya kasus penipuan. Muncul ide baru mengenai strategi permasaran yakni mystery box. mystery box ialah kotak yang kita tidak tau isinya yang dijual secara random oleh penjual. Setelah konsumen melakukan pembayaran untuk transaksi membeli mystery box maka dengan alasan apapun pembeli tidak boleh mengembalikannya. Dapat dikatakan bahwa nilai tukar tidak sesuai dengan kualitas produknya sehingga bertentangan dengan Pasal 4 UUPK yang menjelaskan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan produk yang dibeli sesuai dengan nilai tukar yang dijanjikan. Selanjutnya terdapat fenomena lain seperti adanya penggunaan klausa baku dari penjual dengan membuat peraturan bahwa barang siapa yang membeli mystery box maka tidak dapat dikembalikan meskipun konsumen merasa tidak puas. Pada Pasal 1320 KUH Perdata kedua pihak harus melakukan perjanjian dengan sebab yang halal. Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif. Sumber penelitian bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini ada tiga, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil analisis pembahasan maka penulis dapat menyimpulkan bahwa perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif yang merupakan syarat sah suatu perjanjian.
References
Cakabawa, D. Y. d. P. T. Akibat Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol.3 No.2. 2015
Faizah, N. A. Jual beli sistem mystery box di market place Shopee perspektif fiqih muamalah. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim. Hanifah, I., & Koto, I. (2023). Perjanjian Elektronik Yang Dibuat Oleh Anak Dibawah Umur. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 187-192. 2021
Laila, Khotbatul, Chandra Supriyanto, Hendra Djaja, and Aju Wisnuwardhani. “PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELECTRONIC COMMERCE MELALUI BUKALAPAK.” Bhirawa Law Journal. Vol. 1, 2020.
Miru, A., & Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers. 2004
Navisa, F. D., & SH, M. K. Mitigasi Risiko Politik Dalam Investasi Penanaman Modal (Direct Investment): Thalibul Ilmi Publishing & Education. 2023
Patmasari, M. N. d. E. K. Transaksi Jual Beli Mystery Box Pada E-Commerse Dalam Perspektif Etika Bisnis (Studi Kasus Pada Start Up Seller di E-Commerse Shopee). 2023
Salim, H. Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak: Sinar Grafika. 2021
Santoso, L. Aspek Hukum Perjanjian: Kajian Komprehensif Teori dan Perkembangnnya (Vol. 1): Penebar Media Pustaka. 2019
Selfeny, R. Implementasi Jual Beli Online Mystery Box Di Marketplace Shopee Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Perdata (Studi Kasus Pada Brand Beauteox). Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. 2022
Shafarni, R. Implementasi Khiyar dalam Jual Beli Barang Secara Online (Suatu Penelitian terhadap Para Reseller di Banda Aceh). UIN Ar-Raniry Banda Aceh. 2018
Sofyana, D. Perjanjian Jual Beli Online Melalui Marketplace Ditinjau Dari Hukum Perdata Dan Hukum Islam. 2022
Syahfutra, Rijam, Marnia Rani, Muhammad Fajar Hidayat, Maritim Raja, Ali Haji, and Kepulauan Riau. “Penerapan Pasal 1320 Kuh Perdata Dalam Perjanjian Jual Beli Mystery Box Pada Situs E-Commerce Shopee (Implementation of Article 1320 of the Civil Code in the Mystery Box Sale and Purchase Agreement on the Shopee E-Commerce Site).” Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan (KIHAN) 2, no. 1 (2023): 9–16. https://doi.org/10.35912/KIHAN.v2i1.2345.
V.A.R.Barao, R.C.Coata, J.A.Shibli, M.Bertolini, and J.G.S.Souza. “Implementasi Jual Beli Online Mystery Box Di Marketplace Shopee Tinjaun HUkum ISlam Dan Perdata.” Braz Dent J. 33, no. 1 (2022).
———. “Implementasi Jual Beli Online Mystery Box Di Marketplace Shopee Tinjaun HUkum ISlam Dan Perdata.” Braz Dent J. 33, no. 1 (2022).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dandy Agam Haqi, Made Warka
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)