Implementasi Prinsip Transparansi Sebagai Salah Satu Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance dalam Pasar Modal
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v1i1.930Abstract
Keterbukaan atau transparansi merupakan prinsip dari Good Corporate Governance yang diakomodasikan ke dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dimana pada sektor pasar modal keterbukaan adalah mutlak. Namun demikian, terdapat suatu dilema yang inheren dalam hukum pasar modal itu sendiri. Di satu pihak hukum terus mengejar dengan memperinci sedetail-detailnya tentang hal-hal apa saja yang harus diinformasikan oleh pihak yang berkewajiban untuk itu, di lain pihak hukum juga harus memproteksi kepentingan-kepentingan tertentu dari pihak yang diwajibkan membuka informasi tersebut. Penelitian ini mengkaji Bagaimana implementasi prinsip transparansi sebagai salah satu prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam pasar modal. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pasal 35 Undang-Undang Pasar Modal secara tegas menetapkan bahwa perusahaan efek atau penasihat investasi dilarang untuk mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengungkapkan fakta material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau keadaan keuangannya. Sehingga dari sisi yuridis, transparansi merupakan jaminan bagi hak publik untuk terus mendapatkan akses penting dengan sanksi untuk hambatan atau kelalaian yang dilakukan perusahaan.
References
I Nyoman Tjager, F. Antonius Alijoyo, Humprey D. Djemat, Bambang
Soembodo, Corporate Governance Tantangan dan Kesempatan Bagi
Komunitas Bisnis Indonesia, PT Prenhallindo, Jakarta, 2003
M. Irsan Nasarudin, Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia,
Kencana, Jakarta, 2007
Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), PT Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Muh. Arief Effendi, Transparansi Laporan Keuangan Perusahaan
sebagai Implemenrasi GCG Cegah Fraud, http://muhariefeffendi.
wordpress.com
_______________, Meningkatkan Transparansi & Akuntabilitas
Publik Melalui Keterbukaan Informasi, http:muhariefeffendi.
wordpress.com
Transparansi di Bursa, http://www.hamline.edu
Perundang-undangan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)