Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Elektronik Berlabel SNI Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v1i1.933Abstract
Untuk menjamin keberterimaan dan pemanfaatan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara luas, penerapan norma keterbukaan bagi semua pemangku kepentingan, transparan dan tidak memihak, serta selaras dengan perkembangan standar internasional, merupakan faktor yang sangat penting. Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat saja memberlakukan SNI tertentu secara wajib. SNI satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Balai Sertifikasi. Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 asas yang relevan dalam pembangunan nasional. Pemerintah memiliki peranan yang penting dalam upaya melindungi konsumen. Peranan pemerintah dapat berupa pembentukan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan usaha untuk melindungi kepentingan konsumen dan juga melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan. Adanya undangundang perlindungan konsumen, maka akan memberikan jaminan adanya kepastian hukum terhadap segala kepentingan konsumen berkaitan dengan pemenuhan kebutuhannya. Dalam praktek erdagangan yang merugikan konsumen yang marak belakangan ini dituntut konsistensi pemerintah yang berpihak kepada masyarakat yang kebanyakan berperan sebagai konsumen.
References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2004.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Chandra Pratama, Jakarta, 1996.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen,
Rajawali Pers, Jakarta, 2005.
Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Bagi Perlindungan Hukum Konsumen
di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 2011.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
David Oughton and John Lowry, Question & Answers Law of Torts, Blackstone Press Limited, London, 1999.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2006.
Erman Rajagukguk, Dkk, Hukum Daftar Pustaka Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Jakarta, 2003.
Happy Susanto, Hak-hak Konsumen Jika dirugikan, Transmedia Pustaka, Jakarta, 2008.
H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2016
Husni Syawali, Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung 2000.
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Mariam Darus, Perlindungan Konsumen dilihat dari Perjanjian
Baku (Standar), Kertas Kerja pada Simposium Aspek-Aspek Masalah
Perlindungan Konsumen, Jakarta, 1980.
Mukti Fajar ND. dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum
Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Roni Hanitijosoemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri,
Ghalia Indonesia, Cetakan Keempat, Jakarta, 1990.
Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan
Konsumen, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2007.
Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen
Hukumnya, PT Citra Aditya, Bandung, 2003.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Burgelijk Wetboek / KUH Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. Republik
Indonesia, Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Peraturan Pemertintah Republik Indonesia No. 102 Tahun 2000 tentang SNI Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/MDAG/ PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan Dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)