KEDUDUKAN, PERAN DAN FUNGSI ADVOKAT DALAM PROSES PERADILAN PIDANA (Upaya Meluruskan Persepsi Negatif Masyarakat Terhadap Advokat)
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v1i1.934Abstract
Advokat sebagai penegak hukum menjalankan kedudukan, peran dan fungsinya secara mandiri untuk memberikan memberikan konsultansi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana) dalam proses peradilan pidana.Namun, selama ini terdapat selama ini, masih adanya sebagian masyarakat yang mempunyai persepsi negatif terhadap Advokat yang menjalankan kedudukan, peran dan fungsinya dalam proses peradilan pidana. Masyarakat menganggap bahwa Advokat hanya membela untuk membebaskan tersangka atau terdakwa dari kesalahan-kesalahan yang ia lakukan. Tak jarang muncul cibiran atau tudingan bahwa: “Sudah jelas-jelas terdakwa itu bersalah, kok, masih juga dibela oleh Advokat? Apakah Advokat kerjanya cuma membela orang-orang yang bersalah agar menjadi tidak bersalah.
References
A. Mukthie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, Cetakan Kedua, 2005.
A. Sukris Sarmadi, Advokat Litigasi & Non Litigasi Pengadilan, Pustaka
Prisma, Yogyakarta, 2007.
Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta, Cetakan I, 2011.
Adnan Buyung Nasution, Pahit Getir Merintis Demokrasi, PT Surya Multi Grafika, Jakarta, 2004.
Ari Yusuf Amir, Strategi Bisnis Jasa Advokat, Navila Idea, Yogyakarta, 2008.
Artidjo Alkostar, Peran dan Tantangan Advokat dalam Era Globalisasi,
FH UII Press, Yogyakarta, 2010.
Bagir Manan, Sistim Peradilan Berwibawa (Suatu Pengantar), FH UII Press, Yogyakarta, 2005.
Beberapa Pakar Hukum Ikatan Alumni Universitas Airlangga Fakultas
Hukum, Harsono (Editor), Kapita Selekta Penegakan Hukum di Indonesia, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2006.
D.Y. Witanto, Hukum Acara Mediasi dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008
Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Alfabeta, Bandung, 2011.
Didi Nazmi, Konsepsi Negara Hukum, Angksa Raya Padang, Padang, 1992.
Kelik Pramudya dan Ananta Widiatmoko, Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum, Pustaka Yustsia, Yogyakarta, 2010.
Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoretis dan
Praktik, PT Alumni, Bandung, 2008.
Luhut M.P. Pangaribuan, Hukum Acara Pidana , Djambatan, Jakarta, 2008.
M. Yahya Harahap, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, edisi kedua, 2001.
Mien Rukmini, Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, PT Alumni, Bandung, Edisi Pertama, Cetakan ke-1, 2003.
Paingot Rambe Manalu, dkk, Hukum Acara Pidana dari Segi Pembelaan,
CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2010.
Rahmat Rosadi, Sri Hartini, Advokat dalam perspektif islam dan hukum
positif, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara
Perdata Dalam Teori dan Praktek, CV. Mandar Maju, Bandung, Cetakan X, 2005.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana
Prenada Media Group, Jakarta, Cetakan ke-1, 2010.
Ropuan Rambe, Teknik Praktek Advokat, Grasindo, Jakarta, 2001.
Theodorus Yosep Parera, Advokat dan Penegakan Hukum, GENTA Press, Yogyakarta, 2016.
Wawan Tunggal Alam, Memahami Profesi Hukum, Milenia Populer, Jakarta, 2004.
Yudha Pandu, Klien dan Advokat Dalam Praktek, Indonesia Legal
Center Publishing, PT. Abadi, 2004.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)