KEDUDUKAN, PERAN DAN FUNGSI ADVOKAT DALAM PROSES PERADILAN PIDANA (Upaya Meluruskan Persepsi Negatif Masyarakat Terhadap Advokat)

Authors

  • Gunawan Gunawan

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v1i1.934

Abstract

Advokat sebagai penegak hukum menjalankan kedudukan, peran dan fungsinya secara mandiri untuk memberikan memberikan konsultansi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana) dalam proses peradilan pidana.Namun, selama ini terdapat selama ini, masih adanya sebagian masyarakat yang mempunyai persepsi negatif terhadap Advokat yang menjalankan kedudukan, peran dan fungsinya dalam proses peradilan pidana. Masyarakat menganggap bahwa Advokat hanya membela untuk membebaskan tersangka atau terdakwa dari kesalahan-kesalahan yang ia lakukan. Tak jarang muncul cibiran atau tudingan bahwa: “Sudah jelas-jelas terdakwa itu bersalah, kok, masih juga dibela oleh Advokat? Apakah Advokat kerjanya cuma membela orang-orang yang bersalah agar menjadi tidak bersalah.

References

A. Mukthie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, Cetakan Kedua, 2005.

A. Sukris Sarmadi, Advokat Litigasi & Non Litigasi Pengadilan, Pustaka

Prisma, Yogyakarta, 2007.

Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Pustaka

Pelajar, Yogyakarta, Cetakan I, 2011.

Adnan Buyung Nasution, Pahit Getir Merintis Demokrasi, PT Surya Multi Grafika, Jakarta, 2004.

Ari Yusuf Amir, Strategi Bisnis Jasa Advokat, Navila Idea, Yogyakarta, 2008.

Artidjo Alkostar, Peran dan Tantangan Advokat dalam Era Globalisasi,

FH UII Press, Yogyakarta, 2010.

Bagir Manan, Sistim Peradilan Berwibawa (Suatu Pengantar), FH UII Press, Yogyakarta, 2005.

Beberapa Pakar Hukum Ikatan Alumni Universitas Airlangga Fakultas

Hukum, Harsono (Editor), Kapita Selekta Penegakan Hukum di Indonesia, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2006.

D.Y. Witanto, Hukum Acara Mediasi dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008

Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Alfabeta, Bandung, 2011.

Didi Nazmi, Konsepsi Negara Hukum, Angksa Raya Padang, Padang, 1992.

Kelik Pramudya dan Ananta Widiatmoko, Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum, Pustaka Yustsia, Yogyakarta, 2010.

Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoretis dan

Praktik, PT Alumni, Bandung, 2008.

Luhut M.P. Pangaribuan, Hukum Acara Pidana , Djambatan, Jakarta, 2008.

M. Yahya Harahap, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, edisi kedua, 2001.

Mien Rukmini, Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, PT Alumni, Bandung, Edisi Pertama, Cetakan ke-1, 2003.

Paingot Rambe Manalu, dkk, Hukum Acara Pidana dari Segi Pembelaan,

CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2010.

Rahmat Rosadi, Sri Hartini, Advokat dalam perspektif islam dan hukum

positif, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara

Perdata Dalam Teori dan Praktek, CV. Mandar Maju, Bandung, Cetakan X, 2005.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana

Prenada Media Group, Jakarta, Cetakan ke-1, 2010.

Ropuan Rambe, Teknik Praktek Advokat, Grasindo, Jakarta, 2001.

Theodorus Yosep Parera, Advokat dan Penegakan Hukum, GENTA Press, Yogyakarta, 2016.

Wawan Tunggal Alam, Memahami Profesi Hukum, Milenia Populer, Jakarta, 2004.

Yudha Pandu, Klien dan Advokat Dalam Praktek, Indonesia Legal

Center Publishing, PT. Abadi, 2004.

Downloads

Published

2020-08-25