Perlindungan Pengetahuan Tradisional Terkait dengan Keanekaraaman Hayati di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30999/jph.v1i1.936Abstract
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) adalah suatu dasar pengaturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi negara-negara anggota World Trade Organization (WTO) yang menjadi pedoman wajib untuk memformulasikan, menyelaraskan, menyempurnakan dan menerapkan ketentuan HKI secara nasional di negara masing-masing. Sejak tahun 1994, Indonesia telah meratifikasi TRIPs melalui Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1994. Salah satu konsekuensi menjadi negara anggota WTO yang sekaligus tunduk pada isi ketentuan TRIPs, maka Indonesia harus menyesuaikan pengaturan hukum nasional di bidang HKI dengan ketentuan umum HKI yang diamanatkan oleh TRIPs. Indonesia sebagai negara yang mempunyai keanekaragaman hayati besar, mempunyai potensi dalam memanfaatkan dan mengembangkan berbagai macam pengetahuan tradisionalnya terkait sumber daya genetik untuk digunakan kepada sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Tetapi Peraturan perundang-undangan di bidang HKI tidak mampu untuk
melindunggi pengetahuan tradisional terkait sumber daya genetik, terutama dalam peristiwa misappropriation dan biopiracy yang dilakukan oleh negara-negara maju. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis kualitatif karena data yang digunakan adalah data kualitatif yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah yang sedang dibahas dalam tesis ini, kemudian hasil penelitian disajikan dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data diperoleh kesimpulan, bahwa sistem hukum positif di Indonesia belum mampu melindungi pengetahuan tradisional terkait sumber daya genetik, terutama dalam memberikan
perlindungan bagi hak kolektif masyarakat atas pengetahuan tradisional mereka dari kegiatan misappropriation dan biopiracy yang dilakukan oleh negara-negara maju.
References
Agus Sarjono, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional,
Alumni, 2010.
Antonius Cahyadi & E. Frnando Manulang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Kencana, Jakarta, 2007, Cetakan Pertama.
Bari Azed, Kompilasi Konvensi Internasional HKI yang dratifikasi Indonesia, Dirjen HKI Departemen Hukum dan HAM bekerjasama dengan
Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2006, Cetakan Pertama.
Direktur Jenderal Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan, Kebijakan Obat Tradisional Nasional Tahun 2007, Jakarta, Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Hansen, A. Stephen & Fleet, Justin van, Traditional Knowledge and Intellectual Property: A Handbook on Issues and Options for Traditional Knowledge Holder in Protecting their Intellectual Property and Maintaining Biological Diversity, Washington DC, 2003.
Imas Rosidawati W., Pengetahuan Tradisional dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual, Unpad Press, 2010
Mcneely, Jeffrey A., Ekonomi dan Keanekaragaman Hayati, Yayasan Obor, Jakarta, 1992.
Muhammad Djumhana, Hukum dan Perkembangan Bioteknologi, Citra Adtya Bakti, Bandung, 1995.
Shiva, Vandana et.al., Perspektif Sosial dan Ekologi Keragaman Hayati,
Komphalindo, Jakarta, 1993.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia
(UI-Press), Jakarta, 2005.
Tim Lindsey (eds), et.all., Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Asian Law Group Pyt Ltd bekerja sama dengan PT Alumni, Bandung,
Wallace, Aubrey, Langkah-Langkah Hijau, Yayasan Obor Indonesia,
Jakarta, 1997.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Oraganisasi Perdagangan Dunia).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAk Cipta.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Pengesahan Nagoya Protocol On Access To Genetic Resources and
The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising From Their
Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol
Nagoya Tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik Dan
Pembagian Keuntungan Yang Adil Dan Seimbang Yang Timbul Dari
Pemanfaatannya Atas Konvensi Keanekaragaman Hayati)
Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)