Pelaksanaan Pemberian Santunan Asuransi Dari PT Jasa Raharja (Persero) Bagi Penumpang Bus PT Primajasa Perdana Raya Utama Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan

Authors

  • Mia Rasmiaty

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v1i2.999

Abstract

Asuransi kecelakaan penumpang merupakan bentuk asuransi yang diberikan kepada setiap penumpang yang sah yang menjadi korban sebagai akibat kendaraan bermotor umum atau alat angkutan penumpang umum yang ditumpanginya mengalami musibah kecelakaan selama dalam perjalanan. Asuransi ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada setiap penumpang atas bahaya yang mungkin menimpanya yang tujuannya adalah meringankan
atau mengurangi beban para korban atau ahli warisnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan santunan asuransi dari pihak PT Jasa Raharja (Persero) terhadap penumpang Bus PT Primajasa Perdana Raya Utama yang mengalami kecelakaan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan. Dalam penelitian ini, metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi
penelitian bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan secara penelitian kepustakaan (library research) dan analisis data yang diperoleh diolah secara kualitatif. Pelaksanaan santunan asuransi dari Pihak PT Jasa Raharja (Persero) terhadap Penumpang Bus PT Primajasa Perdana Raya Utama yang mengalami kecelakaan belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, hal ini dengan tidak diberikannya santunan kepada beberapa penumpang yang mengalami kecelakaan dikarenakan perusahaan jasa angkutan penumpangnya tidak membayar premi kepada PT Jasa Raharja (Persero) yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965.

References

Agus Purwoto, Hukum Asuransi dan Kesehatan Perusahaan Asuransi

Berdasarkan Riks Base Capital (RBC), BPFE, Yogyakarta, 2003.

M. Karjadi, Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan

Kecelakaan Lalu Lintas (Kewajiban dan Wewenang Polisionil), Politeria,

Bogor, 1975.

Sri Redjeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan

Wajib Kecelakaan Penumpang.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-

Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan.

Published

2020-10-27