Efektivitas Hukum dalam Pelaksanaan Ganti Rugi terhadap Pengguna Jasa Bus Pariwisata atas Kecelakaan
DOI:
https://doi.org/10.30999/mjn.v12i2.2539Keywords:
Jasa Pengangkutan, Ganti Kerugian, Efektivitas HukumAbstract
References
Bachtiar. 2021. Mendesain Penelitian Hukum. Yogyakarta. Deepublisher.
Fardan. 2013. Tanggung Jawab Pengangkut terhadap Penumpang pada Angkutan Jalan
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 1,
No.1.
Hasnati.2021. Sosiologi Hukum: Bekerjanya Hukum di Tengah Masyarakat.Yogyakarta.
Absolute Media.
Hery. 2020.Hukum Bisnis.Jakarta. Grasindo.
Moh., Kasiram. 2019. Metodologi Penelitian Kualitatif-Kuantitatif. Malang. UIN-Malika Press.
P., Nyoman Gede Fajar S. A., Desak Gd. Dwi.Suryani,Luh Putu. Perlindungan Hukum terhadap
Konsumen Khusus Jasa Penumpang Angkutan Darat.Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1, No. 1.
R.,Faradila Natasya Sabrina. 2022. Bunga Rampai Isu-Isu Krusial tentang Hukum Bisnis dan
Perdata. Medan. Lakeisha.
Zein,Yahya Ahmad.2022. Problematika Hukum Indonesia.Aceh. Syiah Kuala University Press.