Mediasi oleh Mediator Non Hakim sebagai Upaya Pencegahan Terjadinya Cerai Talak

Authors

  • Reninta Mayang Sari Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Indonesia
  • Sri Maharani Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v12i2.2574

Keywords:

Cerai Talak, Mediasi, Mediator Non Hakim, Kepastian Hukum

Abstract

Cerai talak yang dimohonkan oleh pihak suami, pada dasarnya hal tersebut jangan sampai terjadi. Hal itu karena pihak suami yang memimpin rumah tangganya seharusnya dapat membina dengan baik sekaligus mempertahankan rumah tangganya, bukan justru memohon cerai. Cerai talak ketika tak bisa dihindarkan oleh pihak suami dan kemudian mengajukan permohonan ke pengadilan, sejatinya masih bisa dicegah dengan dilakukannya mediasi. Mediasi dapat dipimpin oleh mediator non hakim salah satunya. Tujuan penelitian ini ialah untuk menggali pelaksanaan mediasi oleh mediator non hakim dalam upaya pencegahan terjadinya cerai talak. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan kualitatif. Studi lapangan dilakukan di Pengadilan Agama Surabaya. Hasil penelitian didapati bahwa prosesur mediasi cerai talak pada lokasi penelitian sebagian besar telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun kepastian hukumnya belum terwujud dengan baik, karena adanya beberapa ketidaksesuaian dalam hal waktu pelaksanaan dan pemberian arahan dari mediator non hakim. Selain itu keberadaan mediator non hakim justru memberatkan pihak yang akan bercerai, dengan adanya biaya untuk mediator yang harus dibayarkan. Mediasi terkait cerai talak dalam realitanya di Pengadilan Agama Surabaya pada Tahun 2022 menunjukkan ketidakberhasilan, mengingat adanya permohonan cerai talak yang tidak berjalan sebagaimana mestinya bahkan terdapat perkara yang justru tidak dimediasi.

Author Biographies

Reninta Mayang Sari, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Fakultas Hukum

Sri Maharani, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Fakultas Hukum

References

Erwinsyahbana, Tengku & Frisky, Tengku Rizq. 2022. Aspek Hukum Perkawinan di Indonesia. Medan: Umsu Press.

Djumikasih. Dkk. 2022. Hukum Perdata. Malang: Universitas Brawijaya Press UB Press.

Nugroho, Susanti Adi. 2019. Manfaat mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Prenamedia Group.

Ali, Zainuddin. 2021. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Bachtiar. 2021. Mendesain Penelitian Hukum. Yogyakarta: Deepublish.

Syahrum, Muhammad. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. Riau: Dotplus Publisher.

Wahyuni, Sri. Dkk. 2022. Pengantar Ilmu Hukum. Makassar: Tohar Media.

Published

29-04-2023

How to Cite

Sari, R. M., & Maharani, S. (2023). Mediasi oleh Mediator Non Hakim sebagai Upaya Pencegahan Terjadinya Cerai Talak. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 12(2), 32–38. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i2.2574

Citation Check