ANALISA YURIDIS PENGAWASAN DAN PENANGANAN ATAS PEREDARAN KOSMETIK PALSU
DOI:
https://doi.org/10.30999/mjn.v13i2.2641Keywords:
Monitoring, Handling, Repressive Protection.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan BPOM dalam mengawasi dan menangani peredaran kosmetik palsu dan penjatuhan sanksi atas produk kosmetik yang dipalsukan. Jenis penelitian menggunakan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data melalui observasi dan wawancara di BPOM Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran kosmetik palsu dilakukan sebelum dan sesudah edar dan hanya dilakukan terhadap produk yang telah didaftarkan. Hal ini menjadi celah dapat beredarnya produk kosmetik ilegal. Penanganan hal tersebut dilakukan dengan memberikan surat peringatan, melakukan investigasi dengan bantuan pihak kepolisian, akan tetapi hal ini justru mengesampingkan dasar UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian perlindungan hukum secara represif belum terwujud dengan baik, mengingat pemulihan ganti kerugian tidak bisa terlaksana dengan segera.
References
A. Buku
Artaya, I Putu. 2021. Sulistyani Eka Lestari, Merajut Bisnis Lokal Menuju Bisnis Global Beserta Kajian Hukumnya. Surabaya: Narotama University Press.
Dewi, Eli Wuria. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta, Graha Ilmu.
Lestari P, Sri. 2020. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum dan Sengketa Konsumen Kosmetika. Tasikmalaya: Edu Publisher.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Zulham. 2016. Hukum Perlindungan Konsumen Cet II. Jakarta: Kencana.
B. Jurnal
Putra, Fajar Nurcahya Dwi Putra. 2014. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek. Vol. 1, No. 1: 100.
Ahmad, Desiana. 2019. Mutia Ch. Thalib, Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar. Vol. 12, No. 2: 107.
Husniyyah, Syahra. 2018. Skripsi: Kejahatan Pemalsuan Merek dalam Perdagangan Kosmetik (Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam). 1-3.
Natih, Dita Dhaamya. Ni Made Ari Yuliartini Griadhi. 2019. Perlindungan Konsumen Terkait Transaksi Jual Beli Barang Bermerek Palsu Secara Online. Vol. 7, No. 10: 7.
Setiawan, Diyan. 2020. Tugas Dan Wewenang Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dalam Mengawasi Makanan yang Mengandung Zat Berbahaya. Vol. 4, No. 2: 424.
Soemarwi, Vera Wheny Setijawati, Yudith Ridzkia. 2019. Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Palsu Berdasarkan Uu Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019. Vol. 5, No. 1: 1008.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat Dan Makanan.