Perlindungan Hukum terhadap Pengetahuan Tradisional Marosok Sebagai Budaya Masyarakat di Sumatera Barat
DOI:
https://doi.org/10.30999/medinus.v18i1.1237Abstrak
Referensi
Imas Rosidawati Wiradirja dan Fontian Munzil, Pengetahuan Tradisional dan Hak Kekayaan Intelektual, Refi ka 2018.
Saidin, Aspek Hukum HKI (Intellectual Property Right), Jakarta: Raja grafi ndo Persada. 1997.
Stiglitz, E.Joseph, Making Globalization Work Menyiasati Globalisasi Menuju Dunia yang Lebih Adil (Making Globalization Work), diterjemahkan oleh Endrijani Azwaldi. Bandung: Mizan Pustaka, 2007.
Maria Alfons, Ringkasan Disertasi Doktor: Implementasi Perlindungan Indikasi Geografi s Atas Produk-produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual, Malang: Universitas Brawijaya, 2010.
Mieke Komar dan Ahmad M, Ramli, Perlindungan Hak Atas Kepemilikan Intelektual Masa Kini dan Tantangan Menghadapi Era Globalisasi Abad 21, Lembaga Penelitian ITB-Ditjen HCPM
Dep. Kehakiman, 1998.
Samia Fadhilah, Cultural Identity Infl uence “Why Minangkabau keep Marosok Tradition?”, Jurnal Kajian Komunikasi,2018
Sulasi Rongiyati, Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional, Negara Hukum Vol 2, November 2011.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Modul Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Jakarta, 2019
Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Laporan Kinerja Direktorat Perlindungan Kebudayaan Tahun 2020.
Fimela, Menguak Sejarah Tempe, Makanan Khas Indonesia yang Disukai Banyak Orang, (https://www.fimela.com/
lifestyle-relationship/read/3777018/
menguak-sejarah-tempemakanan-khasindonesia-yang-disukai-banyak-orang)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal.