Implementasi Putusan Pra Peradilan Terkait dengan Penetapan Status Tersangka Pada Perkara dengan Status SP3 di Kepolisian Kaitannya dengan Kewenangan Absolut Penyidik Polri
DOI:
https://doi.org/10.30999/medinus.v18i0.1360Abstrak
Referensi
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta : Sinar Grafi ka,2014, Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006),
Soekanto, Soerjono, & Sri Mamudji, Penelitian hukum Normatif,Jakarta : Raja Grafindo Persada,1995,
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif,kualitatif dan R&D, Bandung : Alfabeta.2009, B. Jurnal
Nur Hidayat, “Penghentian Penyidikan Oleh Penyidik Polri dan Upaya Hukumnya”, Jurnal Yustitia, Vol.10, No.1, November 2010, Indonesia, (Jakarta: Sapta Artha Jaya, 1996),
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Grafi ndo Persada,2003,
Otto Cornelis Kaligis, “Korupsi Sebagai Tindakan Kriminal Yang Harus Diberantas: Karakter dan Praktek Hukum di Indonesia”, Jurnal Equality, Vol.11 No.2 Agustus 2006,
Suriansyah, “Beberapa Masalah Terhadap Eksistensi Praperadilan Bagi Tersangka Dalam Proses Pidana di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat”, Jurnal Socioscientia, Vo.3, No.2, Juni 2011
Artidjo Alkostar, Dissenting Opinion, Concurring Opinion dan Pertanggungjawaban Hakim, Majalah Varia Peradilan No. 268 Edisi Maret 2008, Jakarta : IKAHI.